Susunan Lembaga Keluarga & pola tempat tinggal keluarga
Dalam lembaga keluarga, dikenal apa yang dinamakan keluarga inti dan keluarga meluas. Keluarga inti merupakan suatu lembaga keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak yang belum melakukan perkawinan. Dengan demikian, jumlah anggota keluarga inti relatif kecil. Sedangkan keluarga meluas merupakan lembaga keluarga yang terdiri dari keluarga inti ditambah anak-anaknya yang sudah berkeluarga atau bahkan pamannya, dan lain sebagainya. Jadi keluarga meluas, anggota keluarganya lebih dari satu generasi.
Dalam lembaga keluarga, juga mengenal adanya sistem kekerabatan yang berupa unilineal dan parental. Sistem unilineal merupakan sistem kekerabatan yang melalui garis keturunan ibu atau ayah saja. Sedangkan sistem parental merupakan sistem kekerabatan yang melalui dua garis keturunan, yakni ayah dan ibu.
Dalam karakteristik masyarakat yang berbeda, lembaga keluarga juga memiliki norma-norma yang berbeda pula. Selain sistem dan norma sebagaimana telah disebutkan di atas, masih banyak pula sistem-sistem lain yang mengikat dalam lembaga keluarga. Dalam hal ini, misalnya adanya pola tempat tinggal atau menetap setelah berlangsungnya perkawinan. Adapun mengenai pola tempat tinggal ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
1) Pola Lokal
Terdapat lembaga keluarga yang mengatur adanya pola lokal, dimana pengantin baru harus tinggal terpisah baik dari orang tua pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan. Lembaga keluarga yang mengatur pola ini biasanya untuk memberi kesempatan kepada mereka untuk belajar mandiri.
2) Pola Neolokal
Merupakan pola yang memberi kebebasan kepada mereka yang telah melangsungkan pernikahan untuk tempat tinggal di tempat baru yang mereka pilih. Dalam hal ini, mereka memiliki kebebasan untuk memilih di mana mereka akan tinggal dalam melangsungkan kebudayaan.
3) Pola Patrilokal
Merupakan pola yang mengatur keluarga baru untuk menetap di lingkungan keluarga suami. Pola ini bersifat kaku, karena mereka yang telah melangsungkan pernikahan tidak memiliki pilihan lain, kecuali harus tinggal bersama keluarga suami.
4) Pola Matripatrilokal
Merupakan pola yang mengatur keluarga baru untuk menetap di lingkungan pihak wanita, selanjutnya menetap bersama keluarga pria. Pola ini agak lebih longgar di mana mereka dapat tinggal di tempat kedua orang tua mereka, baik di pihak laki-laki maupun perempuan.
5) Pola Matrilokal
Merupakan suatu pola yang mengatur keluarga baru untuk menetap bersama dengan keluarga pihak wanita. Pola ini juga tidak memberikan pilihan lain, kecuali mereka harus tinggal di tempat keluarga wanita.
6) Pola Patrimatrilokal
Merupakan pola yang mengatur keluarga baru untuk menetap bersama keluarga pihak pria, untuk selanjutnya menetap bersama keluarga pihak wanita. Pola ini seperti halnya pola matripatrilokal tetapi dimulai dari tinggal di tempat pihak pria dahulu kemudian baru tinggal di tempat pihak wanita.
7) Pola Bilokal
Merupakan pola yang mengatur bahwa keluarga baru dapat menentukan pilihan sendiri, apakah akan menetap bersama keluarga pihak pria atau bersama pihak wanita. Dalam pola ini terdapat kelonggaran untuk memilih di mana mereka akan menetap.
8) Pola Avanukolokal
Merupakan pola yang mengatur keluarga baru untuk menetap bersama kelurga paman dari pihak ibu, baik paman dari pihak ibu pengantin pria, maupun dari pihak ibu pengantin wanita.
0 Response to "Susunan Lembaga Keluarga & pola tempat tinggal keluarga"