Undang-undang ini mengatur tentang Pajak Penghasilan yang di antaranya meliputi:
1) Subjek Pajak Penghasilan
Pihak-pihak yang merupakan subjek pajak penghasilan yang berkewajiban membayar pajak penghasilan adalah:
a) Orang pribadi atau warisan yang belum terbagi.
b) Badan seperti PT, CV, BUMN, BUMD, Firma, Koperasi, Organisasi Dana Pensiun, dan Organisasi Sosial Politik.
c) Bentuk usaha tetap yang lain.
2) Objek Pajak Penghasilan
Berbagai macam penghasilan dapat dijadikan objek pajak penghasilan.
Adapun yang dimaksud dengan penghasilan sebenarnya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Berikut ini adalah berbagai penghasilan yang bisa dijadikan objek pajak penghasilan:
a) Imbalan dari pekerjaan atau jasa yang diterima, seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi dan uang pensiun.
b) Hadiah.
c) Laba Usaha.
d) Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.
e) Penerimaan kembali pajak.
f) Bunga, termasuk diskonto, premium dan sejenisnya.
g) Dividen, termasuk dividen perusahaan asuransi dan SHU koperasi.
h) Royalti.
i) Sewa dan penghasilan lain yang sejenis.
j) Penerimaan dan perolehan dari pembayaran berkala.
k) Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing.
l) Selisih lebih dari penilaian kembali aktiva.
m) Premi Asuransi.
n) Iuran yang diperoleh berdasarkan volume usaha.
o) Tambahan kekayaan neto, yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
p) Keuntungan dari pembebasan utang.
3) Penghasilan Tidak Kena Pajak
Siapa pun subjek pajak yang memiliki objek pajak penghasilan maka dia akan dikenai pajak penghasilan. Dalam menghitung besarnya pajak penghasilan, penghasilan yang dimiliki subjek pajak harus dikurangi dulu dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Penghasilan yang harus dikurangi PTKP hanyalah penghasilan yang berasal dari gaji, upah, dan pensiun. Selain itu, tidak perlu dikurangi PTKP, misalnya, Reza yang belum menikah bekerja di perusahaan dan memiliki penghasilan setahun Rp5.000.000,-. Ini berarti, besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar Reza dihitung sebagai berikut:
Penghasilan Neto setahun Rp5.000.000,- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp2.880.000,- (besarnya ditentukan undang-undang). Penghasilan Kena Pajak Rp2.120.000,-
Pajak Penghasilan yang harus dibayar Reza: 5% x Rp2.120.000,- = Rp106.000,- setahun.
Dengan demikian, besar pajak penghasilan yang harus dibayar Reza tiap bulan adalah = Rp160.000,- 12 = Rp8.833,-
Dalam dunia perpajakan, Pajak Penghasilan yang harus dibayar biasa disebut dengan istilah: Pajak Penghasilan Terutang. Dengan adanya ketentuan mengenai PTKP di atas maka orang yang memiliki gaji atau penghasilan neto setahun sebesar Rp2.880.000,- atau kurang dari itu, tidak perlu membayar pajak penghasilan kepada negara. Itu berarti, pajak penghasilan bersifat adil karena tidak dikenakan pada mereka yang berpenghasilan kurang.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, penghasilan yang harus dikurangi PTKP hanyalah penghasilan yang berasal dari gaji, upah atau pensiun. Selain itu, seperti penghasilan dari hadiah, royalti, honorarium, komisi, bea siswa dan sejenisnya tidak perlu dikurangi PTKP.
4) Tarif Pajak Penghasilan
Seperti contoh di atas (Pajak Penghasilan Reza) maka pajak penghasilan dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak (yang berbentuk persentase) dengan jumlah penghasilan kena pajak. Besarnya tarif pajak penghasilan ditentukan sebagai berikut:
Sampai dengan Rp25.000.000,- tarif pajak 5%
Rp25.000.000,00 - Rp50.000.000,- tarif pajak 10%
Di atas Rp50.000.000,- – Rp100.000.000,- tarif pajak 15%
Di atas Rp100.000.000,- – Rp200.000.000,- tarif pajak 25%
Di atas Rp200.000.000,- tarif pajak 35%
0 Response to "Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan"