Latest News

Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)


Isi dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 meliputi hal-hal berikut.
1) Objek PPn dan PPnBM
Yang menjadi objek pajak ini adalah penyerahan barang dan jasa dari produsen ke produsen lain, dari produsen ke perantara perdagangan, atau dari produsen langsung ke konsumen.
Tidak semua penyerahan barang dan jasa akan terkena PPn dan PPnBM. Yang dikenai PPn dan PPnBM hanyalah penyerahan barang dan jasa tertentu yang dikenai pajak menurut undang-undang yang disebut dengan istilah BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak). Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) sehingga harus dikenakan PPn, kecuali barang dan jasa berikut:
a) Barang yang tidak dikenai PPn
(1) Barang hasil tambang atau hasil pengeboran seperti minyak mentah, gas bumi dan lain-lain.
(2) Barang kebutuhan pokok seperti gabah, jagung, sagu, kedelai dan garam.
(3) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran dan yang sejenis.
(4) Uang, emas batangan dan surat-surat berharga.
b) Jasa yang tidak dikenai PPn
(1) Jasa pelayanan kesehatan seperti jasa dokter, jasa bidan dan jasa laboratorium.
(2) Jasa pelayanan sosial seperti jasa panti asuhan dan jasa pemakaman.
(3) Jasa pengiriman surat dengan prangko oleh PT Pos Indonesia.
(4) Jasa perbankan, asuransi dan swaguna usaha (leasing).
(5) Jasa keagamaan seperti jasa rumah ibadah dan jasa dakwah.
(6) Jasa pendidikan seperti jasa sekolah dan jasa kursus.
(7) Jasa kesenian dan hiburan yang sudah terkena pajak tontonan.
(8) Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan.
(9) Jasa angkutan umum baik darat maupun laut.
(10)Jasa tenaga kerja termasuk penyediaan dan penyelenggaraan latihan tenaga kerja.
(11)Jasa perhotelan meliputi jasa sewa kamar dan ruangan tertentu.
(12)Jasa pemerintah dalam menjalankan pemerintahan, seperti jasa pemberian IMB (izin mendirikan bangunan) dan pembuatan KTP. Jika PPn bisa dikenakan pada barang dan jasa, maka PPnBM hanya dikenakan pada barang.
Oleh karena itu, namanya PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tidak ada PPnJM (Pajak Penjualan atas Jasa Mewah).
Semua barang mewah akan dikenakan dua pajak, yaitu PPn dan PPnBM, maksud penggunaan PPnBM adalah menciptakan keadilan dalam pembebanan pajak sekaligus mengurangi pola hidup mewah yang tidak produktif. Adapun contoh barang mewah menurut SK
Menkeu dan Pemberdayaan BUMN nomor 570/KMK.04/2000 adalah sebagai berikut:
(1) Barang mewah yang dikenakan tarif pajak 10%. Contoh: susu ragi, yoghurt, keju.
(2) Barang mewah yang dikenakan tarif pajak 20%. Contoh: film foto, lensa objektif, teropong ganda dan kamera.
(3) Barang mewah yang dikenakan tarif pajak 30%. Contoh: kapal, bola golf, dan peralatan ski air.
(4) Barang mewah yang dikenakan tarif pajak 40%. Contoh: Bir, minuman alkohol, permadani sutra, pelana, koper kulit dan pakaian yang berharga Rp300.000,- ke atas.
(5) Barang mewah yang dikenakan tarif pajak 70%. Contoh: jam tangan, barang yang terbuat dari batu mulia dan vodka.
c) Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Ada 5 macam DPP yang bisa digunakan untuk menghitung besarnya pajak yaitu:
(1) Harga jual;
(2) Penggantian, yaitu uang yang diterima pemberi jasa (penghasil jasa) karena telah menyerahkan jasa kena pajak (JKP);
(3) Nilai impor;
(4) Nilai ekspor;
(5) Nilai lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
Contoh:
Dalam kegiatan impor, yang menjadi DPP adalah nilai impor, dalam penjualan barang kena pajak yang menjadi DPP adalah harga jual dan dalam penyerahan Jasa Kena Pajak yang menjadi DPP adalah penggantian.

0 Response to "Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...