Latest News

Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


Isi dari Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 meliputi:
1) Objek Pajak
Yang menjadi objek PBB adalah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam dan diletakkan secara tetap di dalam tanah atau perairan. Contoh bangunan antara lain gedung, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, taman mewah, kilang minyak dan tempat olahraga.
Tidak semua bumi dan bangunan akan dikenakan PBB. Bumi dan bangunan yang tidak dikenakan PBB adalah bumi dan bangunan yang sebagai berikut:
(1) Digunakan semata-mata melayani kepentingan umum.
(2) Digunakan untuk kuburan dan sejenis.
(3) Digunakan untuk hutan lindung, taman nasional dan yang sejenis.
(4) Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat.
(5) Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional.
2) Subjek Pajak
Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan.
3) Dasar Pengenaan PBB
Yang menjadi dasar pengenaan PBB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang merupakan harga rata-rata dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
4) Tarif PBB
Tarif PBB adalah sebesar 0,5%.
5) NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Demi keadilan dan untuk membantu orang miskin maka dalam menghitung PBB, besarnya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) harus dikurangi dulu dengan NJOPTKP sebesar Rp8.000.000,-. Itu berarti, orang yang memiliki bumi atau bangunan yang nilai jualnya hanya Rp8.000.000,- atau kurang dari itu maka dia tidak wajib membayar PBB.

6) Rumus PBB
Besarnya PBB diperoleh dengan rumus PBB = Tarif x NJKP atau PBB = 0,5% x NJKP
Besarnya NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 40% x NJOP Jika objek pajak berbentuk perumahan yang nilai jualnya 1 miliar rupiah ke atas.
(2) 20% x NJOP untuk objek pajak yang lain

0 Response to "Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...