Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2000 yang mengatur tentang penetapan besarnya bea meterai. Selengkapnya UU No. 13 Tahun 1985 dan PP No. 24 Tahun 2000 memuat tentang:
1) Objek Bea Meterai
Yang merupakan objek bea meterai adalah dokumen-dokumen yang berbentuk sebagai berikut:
a) Surat perjanjian dan surat lain yang digunakan sebagai alat pembuktian.
b) Akta-akta Notaris dan salinannya.
c) Akta-akta yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan rangkap-rangkapnya.
d) Surat-surat yang menyebutkan penerimaan uang, yang menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening bank, yang memberitahukan saldo rekening di bank dan surat-surat yang berisi pengakuan bahwa sebagian atau seluruh utang telah dilunasi.
e) Surat-surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
f) Efek seperti saham dan obligasi. Adapun dokumen-dokumen yang berbentuk: surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti pengiriman dan penerimaan barang, segala bentuk ijazah, akta kelahiran, surat nikah, tanda terima gaji dan yang sejenisnya, tanda penerimaan uang negara, tanda penerimaan uang intern organisasi, semua jenis kuitansi, surat gadai, dan kupon pembagian keuntungan tidak dikenakan bea meterai.
2) Tarif Bea Meterai
Tarif Bea Meterai ada dua macam yaitu Rp3.000,- dan Rp6.000,- dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Bea Meterai Rp3.000,- dikenakan pada dokumen berikut:
(1) Surat yang memiliki harga nominal lebih dari Rp250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,- yang menyebut penerimaan uang, yang menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening bank, yang memberitahukan saldo rekening di bank dan surat pengakuan bahwa sebagian atau seluruh utang telah dilunasi.
(2) Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang memiliki harga nominal lebih dari Rp250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,-.
(3) Efek seperti saham dan obligasi yang berharga nominal lebih dari Rp250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,-.
(4) Cek dan bilyet giro yang berharga nominal lebih dari Rp250.000,-.
b) Bea Meterai Rp6.000,- dikenakan pada dokumen berikut:
(1) Surat yang memiliki harga nominal lebih dari Rp1.000.000,- yang menyebut penerimaan uang, yang menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening bank, yang memberitahukan saldo rekening di bank dan surat pengakuan bahwa sebagian atau seluruh utang telah dilunasi.
(2) Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang berharga nominal lebih dari Rp1.000.000,-.
(3) Efek seperti saham dan obligasi yang berharga nominal lebih dari Rp1.000.000,-.
(4) Surat perjanjian dan surat lain seperti surat kuasa, surat hibah
dan surat pernyataan yang dibuat dengan tujuan sebagai alat pembuktian.
(5) Akta-akta Notaris dan salinan-salinannya.
(6) Akta-akta PPAT dan rangkap-rangkapnya.
0 Response to "Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai"