Latest News

Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Undang-undang ini memuat ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang di antaranya berisi:
1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Dirjen Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
2) Yang dimaksud Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut undang-undang perpajakan diharuskan melakukan kewajiban pajak.
3) Yang dimaksud NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
4) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan. Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
5) Jika dalam jangka waktu tertentu Wajib Pajak tidak mengisi dan menyerahkan Surat Pemberitahuan, maka akan dikenakan denda.
6) Tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak serta cara
mengangsur dan menunda pajak, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
7) Memuat penjelasan berbagai sanksi (hukuman) jika terjadi kelalaian dalam perpajakan, baik bagi wajib pajak maupun bagi aparat pajak.

0 Response to "Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...