Latest News

Sistem Perpajakan di Indonesia


Dalam rangka menempatkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, pemerintah senantiasa melakukan langkah-langkah pembaruan dalam sistem perpajakan, dengan tujuan memperbaiki kinerja sistem perpajakan dan sekaligus untuk meningkatkan pendapatan negara dari pemungutan pajak.
Dengan melakukan pembaruan tersebut, diharapkan sistem perpajakan yang baru akan memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
a. praktis dan mudah;
b. adil dan merata dalam pengenaan dan pembebanannya;
c. adanya kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak;
d. menutup peluang terjadinya perbuatan penggelapan pajak, kecurangan petugas pajak dan sejenisnya;
e. mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

Contoh pembaruan sistem perpajakan yang sudah dilakukan pemerintah di antaranya dengan mengubah undang-undang perpajakan yang sudah tidak sesuai seperti:
a. Mengubah UU No. 9 Tahun 1999 dengan UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b. Mengubah UU No. 10 Tahun 1994 dengan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
c. Mengubah UU No. 11 Tahun 1994 dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Selain itu, pemerintah juga membuat undang-undang baru yaitu:
a. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
b. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk menghindari perbedaan penafsiran tentang semua undangundang perpajakan maka pemerintah menjabarkan semua undang-undang tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Dirjen Pajak.

0 Response to "Sistem Perpajakan di Indonesia"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...