a. Jenis Pajak Menurut Sifatnya
1) Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala pada wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) yang dibuat oleh kantor pajak. Pada intinya, surat ketetapan pajak (kohir) memuat berapa besar pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak, sebab pajak ini tidak bisa dialihkan kepada pihak lain, berbeda dengan pajak tidak langsung yang bebannya bisa dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung yaitu pajak penghasilan dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
2) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak hanya jika wajib pajak melakukan perbuatan atau peristiwa tertentu. Oleh karena itu, pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala, pajak hanya bisa dipungut jika terjadi perbuatan atau peristiwa tertentu yang menimbulkan kewajiban membayar pajak. Contoh pajak tidak langsung yaitu, pajak penjualan atas barang mewah. Pajak ini hanya bisa dikenakan, jika ada wajib pajak yang melakukan penjualan barang mewah. Jika wajib pajak sering melakukan penjualan barang mewah maka dia akan sering pula dikenakan pajak penjualan atas barang mewah. Umumnya demi perhitungan bisnis, para wajib pajak penjualan atas barang mewah (biasanya para pengusaha) akan mengalihkan beban pajak yang ditanggungnya kepada konsumen yang membeli barang mewah. Caranya? Gampang sekali, yaitu dengan menaikkan harga jual barang mewah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pajak tidak langsung merupakan pajak yang tidak harus dipikul sendiri oleh wajib pajak, tetapi bisa dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung lainnya adalah pajak pertambahan nilai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai dan pajak ekspor.
b. Jenis Pajak Menurut Subjek Pajak
Berdasarkan subjek pajak (siapa yang harus membayar pajak), pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Perorangan dan Pajak Badan. Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan seperti PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, Organisasi Sosial dan Politik.
c. Jenis Pajak Menurut Objek Pajak
Berdasarkan objek pajak (sesuatu hal yang dikenakan pajak), pajak dapat dibedakan menjadi:
1) Objek pajak perbuatan, seperti PPn (Pajak Pertambahan Nilai).
2) Objek pajak kejadian, seperti Bea Masuk dan Bea Keluar.
3) Objek pajak keadaan, seperti Pajak Penghasilan, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
4) Objek pajak pemakaian seperti Bea Meterai dan Cukai.
d. Jenis Pajak Menurut Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungut, pajak dapat dibedakan menjadi:
1) Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Bea Meterai.
2) Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah daerah tingkat I (Propinsi) maupun pemerintah daerah tingkat II (kabupaten atau kota).
Contoh: Pajak Radio, Pajak Televisi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Sarang Burung Walet.
0 Response to "Jenis Pajak berdasarkan sifat, subjek, objek & instansi pemungut"