Berikut ini adalah macam-macam tarif pajak:
a. Tarif Tetap, yaitu tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tetap (tidak berubah). Contoh: pajak meterai atau bea meterai yang tarifnya tetap, yaitu sebesar Rp3.000,- dan Rp6.000,-.
b. Tarif Proporsional, yaitu tarif pajak yang menggunakan persentase tetap terhadap berapa pun jumlah objek pajak sehingga jika dihitung, besarnya pajak akan proporsional (sebanding) dengan besarnya jumlah objek pajak. Contoh: tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah sebesar 0,5% dari berapa pun jumlah objek pajak.
c. Tarif Progresif, yaitu tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin bertambah. Contoh: Tarif pajak penghasilan yang ditentukan sebagai berikut:
1) Penghasilan 0 - Rp25.000.000,- tarifnya 5%.
2) Penghasilan di atas Rp25.000.000,- - Rp50.000.000,- tarifnya 10%.
3) Penghasilan di atas Rp50.000.000,- - Rp100.000.000,- tarifnya 15%, dan seterusnya.
d. Tarif Regresif/Degresif, yaitu tarif pajak yang persentasenya justru semakin menurun jika jumlah objek pajak semakin bertambah. Contoh:
1) Jumlah objek pajak 0 - Rp25.000.000,- tarifnya 15%.
2) Jumlah objek pajak di atas Rp25.000.000,- - Rp50.000.000,- tarifnya 12,5%.
3) Jumlah objek pajak di atas Rp50.000.000,- - Rp100.000.000,- tarifnya 10%, dan seterusnya.
Di Indonesia, penentuan besar kecilnya tarif pajak ditetapkan dalam undang-undang. Karena berbentuk undang-undang, maka dalam menentukan besar kecilnya tarif pajak dan segala hal tentang perpajakan pemerintah harus membahasnya dengan DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Dengan adanya DPR sebagai wakil rakyat, diharapkan tarif pajak yang ditetapkan tidak memberatkan rakyat dan sekaligus dapat ikut menunjang pendapatan negara.
0 Response to "penentuan Tarif Pajak"