Latest News

Pengertian, Dasar Hukum dan Fungsi Pajak


Pajak
Pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal (kebijakan anggaran), karena tindakan menaikkan atau menurunkan pajak dilakukan dalam rangka mengelola anggaran negara. Misalnya, jika pemerintah ingin menaikkan pendapatan negara maka cara yang ditempuh di antaranya menaikkan tarif pajak, menambah jenis pajak baru, mengoptimalkan cara pemungutan pajak, dan membasmi korupsi dalam perpajakan.

Pajak sebenarnya sudah ada sejak zaman dulu. Pada zaman dulu kerajaan-kerajaan besar akan mewajibkan kerajaan-kerajaan yang dikuasainya agar menyerahkan upeti atau persembahan berupa emas, batu berharga, uang atau benda-benda berharga lain sebagai bukti kesetiaan. Kadangkala upeti juga bisa berwujud manusia seperti para budak, perempuan atau seseorang yang diinginkan oleh kerajaan penguasa. Pada zaman sekarang, upeti sudah tidak berlaku lagi dan kedudukannya digantikan oleh pajak sebagai salah satu kewajiban masyarakat terhadap negara.

1. Arti Pajak
Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa (kontraprestasi) secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif negara. Contoh pajak yang wajib dibayar rakyat adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta bea meterai.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif, guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Yang dimaksud pengeluaran kolektif adalah pengeluaran untuk kepentingan bersama.
Dari pengertian pajak di atas, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. merupakan iuran wajib (dapat dipaksakan oleh pemerintah);
b. dipungut berdasarkan norma-norma hukum (undang-undang);
c. tidak mendapat balas jasa secara langsung; dan
d. digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif pemerintah.

2. Arti Pungutan Resmi Lain
Untuk meningkatkan pendapatan negara, selain mewajibkan masyarakat membayar pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi lainnya. Bentuk pungutan resmi lain tersebut adalah:
a. Retribusi, yaitu pungutan yang dilakukan dengan pemberian jasa atau fasilitas langsung dari negara kepada pihak yang dipungut. Contoh retribusi adalah karcis masuk terminal, karcis masuk tempat wisata, iuran sampah, iuran parkir dan iuran keamanan.
b. Sumbangan, yaitu sejumlah dana yang disumbangkan masyarakat kepada pemerintah. Contoh: SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan) dan SWDKLLJR (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan Raya).

3. Dasar Hukum dan Fungsi Pajak
Dalam melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat, pemerintah
memiliki dasar hukum yaitu:

a. UUD 1945 pasal 23 A (sesudah diamandemen) yang berbunyi: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

b. Undang-Undang Perpajakan yang sudah disempurnakan (terbaru) terdiri atas:
1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan.
5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Undang-undang ini mengatur berbagai ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak memiliki beberapa fungsi, sebagai berikut.
a. Pendapatan Negara (Fungsi Budgeter)
Pada saat sekarang, pajak merupakan sumber terbesar pendapatan negara. Sebelumnya, Indonesia pernah menggantungkan pendapatan pada sektor migas. Karena harga migas menurun dan produksinya juga sudah tidak seimbang dengan jumlah konsumsi di dalam negeri, pemerintah kemudian mengalihkan perhatian pada sektor pajak. Dengan memperbaiki tata cara perpajakan, sekarang pajak merupakan sumber utama pendapatan negara.

b. Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi (Fungsi Regulasi)
Pajak dapat digunakan pemerintah untuk mengatur kegiatan ekonomi, misalnya, jika pemerintah ingin meningkatkan daya saing barang dalam negeri, pemerintah bisa menurunkan tarif pajak ekspor sehingga barang dalam negeri bisa dijual dengan harga yang lebih murah. Jika harga lebih murah, negara lain lebih tertarik untuk membeli barang Indonesia. Dan, jika pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri, pemerintah dapat menaikkan tarif pajak impor bagi barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri. Sedangkan untuk bahan baku industri yang masih diimpor, pemerintah harus menetapkan tarif pajak impor yang rendah atau kalau perlu tarif pajak impornya = 0 (tidak ada pajaknya sama sekali). Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian.

c. Alat Pemerataan Pendapatan (Fungsi Distribusi)
Pajak yang sudah menjadi pendapatan utama negara digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan. Penggunaan pajak untuk pembangunan harus dilakukan secara merata ke seluruh wilayah tanah air.
Tidak terpusat di satu wilayah saja. Selain itu, dengan pajak tersebut, pemerintah dapat mensubsidi masyarakat miskin, seperti subsidi pupuk bagi petani atau subsidi dalam bentuk RASKIN (beras untuk rakyat miskin) agar tidak terjadi ketimpangan pendapatan di masyarakat.

Kemudian, untuk mengurangi kesenjangan pendapatan antara si kaya dan si miskin, pemerintah bisa menaikkan tarif pajak atas penjualan barangbarang mewah yang umumnya hanya dibeli oleh orang-orang kaya. Dengan semua cara di atas, diharapkan dapat tercipta pemerataan pendapatan di masyarakat.

d. Alat untuk Menstabilkan Ekonomi (Fungsi Stabilisasi)
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan keadaan ekonomi, misalnya dengan menetapkan pajak yang tinggi, pemerintah dapat mengatasi inflasi, karena jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Dan, untuk mengatasi deflasi atau kelesuan ekonomi, pemerintah dapat menurunkan pajak .
Dengan menurunkan pajak, jumlah uang yang beredar dapat ditambah sehingga kelesuan ekonomi yang di antaranya ditandai dengan sulitnya pengusaha memperoleh modal dapat diatasi. Dengan demikian, perekonomian diharapkan senantiasa dalam keadaan stabil.

0 Response to "Pengertian, Dasar Hukum dan Fungsi Pajak"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...