Agar berjalan lancar, pelaksanaan pemungutan pajak kepada masyarakat harus menggunakan sistem tertentu.
a. Sistem Pemungutan Pajak
Ada empat macam sistem pemungutan pajak yang bisa digunakan, yaitu sebagai berikut.
1) Official Assesment System
Dalam sistem ini, penghitungan pajak dilakukan oleh aparatur pajak atau kantor pajak. Si wajib pajak tinggal membayar hasil perhitungan pajak yang sudah dihitung oleh aparatur pajak atau kantor pajak.
2) Self Assesment System
Dalam sistem ini penghitungan pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak dan kemudian membayar pajak yang sudah dihitungnya.
3) Semi-Self Assesment System
Dalam sistem ini penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak bersama dengan aparatur pajak. Kemudian wajib pajak membayar pajak yang sudah dihitung bersama tersebut.
4) With Holding System
Dalam sistem ini penghitungan pajak tidak dilakukan oleh wajib pajak dan aparatur pajak, tetapi dilakukan oleh pihak ke tiga yang ditunjuk. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, pemungutan pajak penghasilan menggunakan Self Assesment System dan pemungutan pajak penjualan atas barang mewah menggunakan With Holding System.
b. Asas Pemungutan Pajak
Agar tercipta keadilan dan tidak memberatkan masyarakat, dalam pemungutan pajak perlu diperhatikan asas-asas atau prinsip-prinsip pemungutan pajak seperti yang sudah dikemukakan oleh Adam Smith yang lebih dikenal dengan istilah Smith’s Canon, yang meliputi:
1) Prinsip Keadilan/Kesamaan (Equity)
Pemungutan pajak harus adil dan sesuai dengan kemampuan masing-masing wajib pajak.
2) Prinsip Kepastian (Certainly)
Pemungutan pajak harus jelas dan pasti sehingga bisa dimengerti oleh wajib pajak serta memudahkan perhitungan dan administrasi.
3) Prinsip Kelayakan (Convenience)
Pemungutan pajak jangan sampai memberatkan wajib pajak sehingga wajib pajak bisa merasa senang dalam membayar pajak. Bahkan, jika ada kelebihan dalam pembayaran pajak, pemerintah wajib mengembalikannya pada wajib pajak dalam jangka waktu satu bulan.
4) Prinsip Ekonomi (Economy)
Pemungutan pajak harus memenuhi syarat ekonomi, yaitu hasil pajak mampu memenuhi kebutuhan negara dan pemungutan pajak tidak menghambat kemajuan ekonomi.
0 Response to "Sistem Pemungutan Pajak dan Asas Pemungutan Pajak"