Seperti APBN, keberadaan APBD juga berpengaruh besar terhadap perekonomian. Misalnya, di era otonomi daerah, setiap pemerintah daerah di Indonesia pernah berlomba meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan menciptakan atau menaikkan berbagai pungutan (pajak, retribusi, dan lain-lain) yang berakibat terjadi high cost economy (ekonomi biaya tinggi). Ekonomi biaya tinggi sangat merugikan sektor perekonomian karena bisa menaikkan harga barang dan jasa. Kenaikan harga, menjadikan barang dan jasa Indonesia tidak bisa bersaing dengan barang dan jasa dari luar negeri.
Untuk mengantisipasi kenaikan harga barang, akhirnya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang pada pasal 7 melarang pemerintah daerah untuk: menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan peraturan daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, serta kegiatan ekspor dan impor.
Uraian di atas hanyalah satu contoh bahwa APBD memiliki dampak terhadap perekonomian. Selengkapnya, dampak (pengaruh) APBD terhadap perekonomian adalah sebagai berikut:
a. APBD mampu memberikan pedoman bagi kegiatan pembangunan ekonomi di daerah. Dengan adanya APBD, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan pembangunan ekonomi sehingga semua kegiatan dapat terarah dan perekonomian daerah diharapkan bisa meningkat.
b. APBD dapat digunakan sebagai alat perbaikan perekonomian. Jika daerah mengalami gejala ekonomi yang buruk, misalnya mengalami ekonomi biaya tinggi, APBD dapat digunakan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian. Caranya, pada penyusunan APBD tahun berikutnya, pemerintah daerah harus mengurangi atau bahkan menghapuskan beberapa pungutan yang memberatkan.
c. APBD dapat memengaruhi perubahan harga di daerah, misalnya: dalam rangka meningkatkan PAD, pemerintah daerah menaikkan tarif beberapa pungutan, seperti tarif pendaftaran rumah sakit, tarif pengujian kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak sarang burung walet. Semua kenaikan tarif tersebut tentu akan berpengaruh terhadap harga barang dan jasa. Satu hal yang perlu diingat oleh pemerintah daerah, jangan sampai kenaikan-kenaikan tersebut menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
d. APBD mampu memengaruhi tingkat produktivitas perusahaan. Apabila pemerintah daerah menetapkan peraturan yang menghambat lalu lintas barang dan jasa antar daerah, hal itu akan memengaruhi produktivitas perusahaan-perusahaan tertentu, seperti perusahaan yang menjual produknya ke daerah lain atau perusahaan yang mendatangkan bahan bakunya dari daerah lain.
e. APBD dapat memengaruhi tingkat pemerataan distribusi pendapatan. Misalnya, di Garut kita mengenal adanya sarang burung walet yang tentunya membuat kaya para pemiliknya. Agar kekayaan mereka tidak bertumpuk dan menimbulkan kecemburuan sosial serta menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan maka pada APBD dianggarkan pajak sarang burung walet. Pajak yang dikenakan pada pemilik sarang burung walet akan digunakan pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat banyak. Dengan demikian, distribusi pendapatan di masyarakat diharapkan lebih merata.
0 Response to "Dampak APBD terhadap Perekonomian"