Latest News

Tugas Bank Perkreditan Rakyat


Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Berikut ini usahausaha yang dilakukan BPR.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito dan tabungan.
2) Memberikan kredit kepada masyarakat.
3) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.

Dalam BPR, terdapat beberapa usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, antara lain:
1) menerima simpanan berupa giro,
2) melakukan penyertaan modal, dan
3) melakukan usaha perasuransian.

0 Response to "Tugas Bank Perkreditan Rakyat"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...