Latest News

Tugas Bank Syariah


Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank syariah dinamakan juga sebagai bank tanpa bunga karena dalam menghimpun dana tidak memberikan imbalan bunga dan dalam pinjaman tidak dipungut bunga. Bank syariah memiliki beberapa prinsip dalam mengoperasikan kegiatannya.
Berikut ini prinsip-prinsip dari bank syariah.
1) Wadi’ah, perjanjian antara pemilik barang dengan menyimpan di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang yang dititipkan kepadanya.
2) Mudharabah, perjanjian antara pemilik modal dengan pengusaha.
3) Musyarakah, perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal membiayai suatu usaha.
4) Murabahah, persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus.
5) Bai’ Bithaman Ajil, persetujuan jual beli suatu barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan ini termasuk jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran.
6) Ijarah, perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.
7) Ta’jri, sama seperti ijarah, namun setelah berakhir masa sewa, pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui kedua belah pihak.
8) Sharf, kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya.
9) Al Qarol ul Hasan, perjanjian pinjam meminjam uang untuk membantu menerima pinjaman.
10) Al Bai’al Dayan, perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang tagihan yang berasal dari jual beli barang dan jasa.
11) Kafalah, jaminan yang diberikan kepada suatu pihak lain, di mana pihak pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang.
12) Rahan, menjadikan barang-barang berharga sebagai agunan untuk menjamin dipenuhinya suatu kewajiban.
13) Hiwalah, pengalihan kewajiban dari suatu pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
14) Wakalah, perjanjian pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.

Untuk produk-produk yang dipasarkan bank syariah pada umumnya sama dengan jenis produk bank konvensional. Jenis produk yang dipakai oleh bank syariah berupa giro, tabungan, deposito berjangka, dan penerimaan dana lainnya. Perkembangan bank syariah di Indonesia cukup menggembirakan. Selain menggembirakan Bank Muamalat Indonesia (BMI), bank syariah milik pemerintah juga didirikan, seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Sekarang ini telah banyak didirikan bank syariah sebagai cabang dari bank konvensional, seperti Bank BNI, IFI, dan BPD.

0 Response to "Tugas Bank Syariah"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...