Pihak ekstern adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan tetapi tidak terlibat secara langsung dalam membuat berbagai kebijakan/keputusan operasional perusahaan. Pihak ekstern terdiri atas:
1. Pemilik Perusahaan atau Pemegang Saham atau Investor
Pemilik perusahaan atau pemegang saham merupakan pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap maju-mundurnya perusahaan, karena mereka yang menanggung risiko atas modal yang ditanam ke dalam perusahaan.
Pemilik atau pemegang saham pada umumnya akan menyerahkan pengelolaan perusahaan kepada manajer-manajer yang profesional. Untuk mengetahui kemampuan para manajer dalam mengelola perusahaan, pemilik atau pemegang saham dapat melihatnya dari berbagai laporan informasi yang disediakan akuntansi. Bila perusahaan memerlukan tambahan modal, pemilik atau pemegang saham dapat mengetahuinya dari informasi yang disediakan oleh akuntansi, sehingga dapat memutuskan apakah akan ikut menambah modal atau tidak. Atau sebaliknya, dengan melihat informasi akuntansi, pemegang saham bisa memutuskan untuk menjual sebagian atau seluruh sahamnya.
2. Karyawan dan Serikat Pekerja
Karyawan dan serikat pekerja juga memerlukan informasi akuntansi perusahaan. Jika keadaan keuangan perusahaan baik dan meningkat maka karyawan dapat menuntut perbaikan gaji dan upah.
3. Kreditor (Pemberi Pinjaman)
Perusahaan membutuhkan pinjaman (kredit) untuk membiayai operasinya. Pinjaman tersebut dapat diperoleh dari kreditor, yang akan memutuskan apakah memberi pinjaman atau tidak, dengan mengetahui keadaan perusahaan. Kreditor mengetahui keadaan perusahaan setelah melihat dan menganalisis laporan informasi yang disajikan oleh akuntansi.
4. Badan-Badan Pemerintah
Pemerintah memiliki kepentingan terhadap perusahaan, terutama dalam masalah perpajakan dan ketenagakerjaan. Dalam masalah perpajakan, pemerintah perlu mengetahui keuntungan suatu perusahaan agar bisa menghitung besarnya pajak penghasilan perusahaan yang bersangkutan. Dalam masalah ketenagakerjaan, pemerintah perlu memastikan apakah perusahaan telah menggaji atau memberi upah sesuai peraturan yang berlaku, seperti peraturan tentang UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten).
5. Pelanggan
Pelanggan pasti berkepentingan atas maju-mundurnya perusahaan. Konsumen dan pemasok tergolong sebagai pelanggan. Pemasok perlu mengetahui keadaan keuangan perusahaan untuk menjamin kelancaran pembayaran barang yang dipasoknya. Keadaan keuangan perusahaan dapat dilihat oleh pemasok melalui laporan yang disajikan oleh akuntansi.
6. Masyarakat
Masyarakat memiliki kepentingan terhadap perusahaan dalam hal penyediaan lapangan kerja dan manfaat sosial lainnya. Kemampuan perusahaan dalam menyediakan lapangan kerja dan manfaat sosial lainnya dapat diketahui melalui laporan keuangan (akuntansi), misalnya dengan melihat laporan laba/rugi .
0 Response to "Apa itu pihak ekstern dan siapakah pihak ekstern itu ???"