Latest News

Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi


Kegiatan sebuah koperasi selalu diakhiri dengan penghitungan Sisa Hasil Usaha (SHU), di mana dari hasil yang diperoleh nantinya akan dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan serta mengetahui maju mundurnya koperasi. Untuk itulah SHU begitu sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan koperasi. SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

1. Cara Menghitung SHU
Pendapatan koperasi selama satu tahun buku setelah dikurangi biaya-biaya disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Pembagian sisa hasil usaha koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 45 dan Anggaran Dasar Koperasi.

SHU dari Anggota :
1 Dana cadangan
2 Anggota sebanding dengan jasa dan usaha
3 Danapengurus
4 Dana pegawai / karyawan
5 Dana pendidikankoperasi
6 Dana sosial
7 Dana pembanguan daerah kerja

SHU dari Bukan Anggota
1 Dana cadangan
2 Dana pengurus
3 Dana pegawai/karyawan
4 Dana pendidikan koperasi
5 Dana sosial
6 Dana pembangunan daerah kerja

2. Jasa Modal dan Jasa Anggota
Sisa hasil usaha yang diterima anggota meliputi jasa modal dan jasa anggota, baik berupa jasa pembelian maupun jasa penjualan.
a. Jasa Modal atau Jasa Simpanan
Bagian Sisa Hasil Usaha yang diterima anggota merupakan imbalan dari modalnya dalam koperasi.
Perhitungannya:
Bagian angggota= (Simpanan anggota ybs / Total simpanan anggota) × Jasa modal
b. Jasa Pembelian
Anggota juga menerima bagian SHU karena koperasi membeli barang atau jasa dari anggotanya.
Perhitungannya:
Bagian angggota= (Simpanan anggota ybs / Total simpanan anggota) × Jasa Pembelian
c. Jasa penjualan
Bagian SHU yang diterima anggota karena jasanya membeli dari koperasi sehingga koperasi itu memperoleh laba.
Perhitungannya:
Bagian angggota= (Simpanan anggota ybs / Total simpanan anggota) × Jasa Penjualan


0 Response to "Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...