Latest News

manfaat dan Pengertian Wirausaha


Pembangunan perekonomian Indonesia dilandasi oleh UUD 1945 Pasal 33, yang maknanya mencakup tiga sektor utama perekonomian, yaitu sektor negara, sektor swasta, dan sektor koperasi. Ketiga sektor tersebut perlu dikembangkan secara serasi dan mantap.
Jelaslah, bahwa sektor swasta merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kewirausahaan atau kewiraswastaan mempunyai peran penting dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang perekonomian.
Kewirausahaan berasal dari kata ’wira’ yang berarti berani, utama, teladan, berbudi luhur, serta ’usaha’ yang berarti upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Jadi, wirausaha dapat diartikan sebagai suatu keberanian untuk berupaya memenuhi kebutuhannya.
Dengan demikian, definisi kewirausahaan dapat dikemukakan sebagai suatu keberanian untuk melakukan upaya-upaya memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, atas dasar kemampuan dan keberanian yang dimilikinya dengan cara memanfaatkan segala potensi untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah, bahwa sektor swasta selalu ditingkatkan guna menciptakan lapangan pekerjaan dan menambah devisa negara melalui usaha swasta, baik pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan ekspor. Untuk itulah peran wirausaha sangat diperlukan.

Adapun manfaat tenaga-tenaga wirausaha antara lain sebagai berikut.
a. Sebagai generator dan sumber penciptaan serta perluasan kesempatan kerja.
b. Pelaksana pembangunan yang dapat dipercaya integritasnya dan berdedikasi memajukan lingkungannya.
c. Tidak melibatkan diri dalam persoalan keturunan, baginya kemanusiaan dan manusialah yang menjadi pusat perhatian kesibukannya.
d. Kepribadian unggul dan martabat harga diri yang selalu mendapat perhatian utama untuk dikejar, ditingkatkan, dan dicita-citakannya.
e. Persaingan yang dicita-citakan adalah persaingan yang wajar, sehat, tidak berlebihan, dan jujur dengan menggunakan, meningkatkan, dan memajukan tingkat efisiensi kerja usahanya.
f. Selalu berusaha menghormati tertib hukum lingkungannya.
g. Berusaha mambantu atau menolong orang lain, agar orang lain mampu membantu dan menolong dirinya.
h. Tidak akan rela dan sampai hati menipu, merugikan apalagi mengkhianati pemerintah, negara, dan bangsanya.
i. Sumber tenaga manusia yang ideal.
j. Hidup sepantasnya, segala barang yang dipakai diatur sebaik mungkin dan tidak berlebihan.

0 Response to "manfaat dan Pengertian Wirausaha"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...