Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967, perusahaan negara digolongkan dalam tiga bentuk usaha negara, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departemen Agency
Perjan adalah perusahaan negara yang modalnya setiap tahun ditetapkan dalam APBN, bagi departemen yang bersangkutan.
Ciri-ciri Perjan antara lain:
- pengabdian/pelayanan kepada masyarakat (public service),
- sebagai bagian dari departemen/dirjen/direktorat/pemerintah daerah,
- dipimpin oleh seorang kepala,
- memperoleh fasilitas negara,
- pegawainya pegawai negeri,
- pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun secara fungsional seperti bagian-bagian dari suatu departemen/pemerintah daerah.
b. Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
Perum adalah perusahaan negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan). Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.
Ciri-ciri Perum antara lain:
- melayani kepentingan umum,
- umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility),
- dibenarkan memupuk keuntungan,
- berstatus badan hukum,
- mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta,
- hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata,
- modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan,
- dipimpin oleh seorang direksi,
- pegawainya adalah pegawai perusahaan negara,
- laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemerintah.
c. Perusahaan Perseroan (Persero) atau Public State Company
Persero adalah perusahaan negara yang modalnya terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh pemerintah (seluruh atau sebagian besar), yang bergerak di bidang produksi dengan tujuan mencari laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.
Ciri-ciri Persero antara lain:
- memupuk keuntungan (profitability),
- sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk PT),
- hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata,
- modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing),
- tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,
- dipimpin oleh seorang direksi,
- status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,
- peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
0 Response to "Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)"