Latest News

Pengertian Koperasi menurut undang-undang


Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya Bank Pertolongan dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang didirikan oleh Raden Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 di Purwokerto. Bentuk badan usaha koperasi sangat unik, berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki oleh anggota, yang merupakan pengguna jasa koperasi (user). Koperasi bertujuan utama menyejahterakan angotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Fakta inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain, yang pada dasarnya pemilik adalah penanam modal.

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian di atas, maka koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
a. Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b. Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri atas kumpulan orang bukan kumpulan modal.
c. Beranggotakan badan hukum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
d. Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 25 tahun 1992 Pasal 5.
e. Gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi mengembangkan ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dalam ekonomi kerakyatan.
f. Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sementara itu, dalam Bab III Pasal 4 disebutkan fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut.
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c. Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
d. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e. Koperasi bersifat mandiri.
Sebagaimana kamu ketahui, organisasi koperasi adalah pengaturan orang-orang dalam melakukan kegiatan-kegiatan guna mencapai tujuan dalam koperasi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa koperasi merupakan kumpulan orang seorang, bukan kumpulan modal, dengan kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota dan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan anggota, bukan untuk mencari keuntungan semata.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6, disebutkan bahwa syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
b. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.

Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Orang-orang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Dengan keanggotaan koperasi yang terdiri atas orang seorang dan badan hukum koperasi, maka terdapat tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut.
a. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang dan daerah kerjanya berada pada tingkat kecamatan atau tingkat desa.
b. Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 5 (lima) koperasi primer dan daerah kerjanya tingkat kabupaten atau kotamadya.
c. Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi pusat dan daerah kerjanya berada pada tingkat provinsi atau daerah yang dipersamakan.
d. Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 (tiga) koperasi gabungan dan daerah kerjanya berada pada tingkat nasional.

0 Response to "Pengertian Koperasi menurut undang-undang"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...