Latest News

Prinsip Pengelolaan Badan Usaha


badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan pengelolaan yang baik atau diperlukan scientific management. Pengelolaan yang baik harus memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam melakukan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan badan usaha. Prinsip-prinsip yang dimaksud antara lain sebagai berikut.
1. Seluruh kegiatan usaha ditujukan untuk mencari keuntungan (profit motive).
2. Kegiatan usaha dilakukan secara terus menerus atau kontinu.
3. Bersifat tetap artinya tetap menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan.
4. Berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
5. Persaingan antar badan usaha secara sehat, artinya tidak mematikan salah satu pihak.
6. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha.

penjelasan mengenai prinsip-prinsip pengelolaan BUMN dan BUMS. Simaklah pembahasannya berikut ini.

1. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
Dalam GBHN, sebagaimana juga disebutkan pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, bahwa pembangunan di bidang ekonomi selalu mengutamakan kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu, tujuan didirikannya badan usaha negara adalah untuk melayani kepentingan sekaligus kemakmuran masyarakat. Adapun pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari keuntungan.
b. Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c. Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun teknisnya.
d. Selama masih dibutuhkan keberadaannya, maka badan usaha milik negara terus berlanjut.
e. Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perjan, Perum, dan Persero.

2. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta
Usaha swasta selalu mendapat perhatian, kebebasan, dan hak hidup di masyarakat. Daya inisiatif masyarakat swasta tetap dikembangkan, pemerintah selalu memberikan pengarahan dan bimbingan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, usaha swasta terus dikelola dan ditingkatkan keberadaanya di masyarakat, sehingga dapat memperluas kesempatan kerja dan mempertinggi kehidupan perekonomian. Badan Usaha Milik Swasta (BUMN) dalam menjalankan kegiatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Bertujuan untuk mencari keuntungan.
b. Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha, agar letih besar dengan tidak mematikan usaha kecil.
c. Bentuk badan usaha disesuaikan dengan besarnya modal dan keuntungan yang diperoleh
d. Modal dan pengelolaan usaha diatur oleh swasta.
e. Pelaksanaan usahanya terus-menerus, untuk menjamin kontinuitas perusahaannya.
f. Untuk pengembangan usahanya dapat mengadakan kerja sama dengan pihak asing.

0 Response to "Prinsip Pengelolaan Badan Usaha"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...