Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Perusahaan daerah bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah PDAM, PD Sari Petojo Solo, PD Pasar Jaya Jakarta, Bank Jateng, Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jatim.
Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, sektor-sektor yang dikelola daerah antara lain sebagai berikut.
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan.
7. Penanggulangan masalah sosial.
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. pelayanan pertahanan.
12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
14. Pelayanan administrasi penanaman modal.
15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
16. Urusan wajib lain yang diamanatkan peraturan perundangundangan.
0 Response to "Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Daerah"