Latest News

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.

a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

b. Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut.
1) Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
2) Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3) Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
4) Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
5) Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
6) Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

c. Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1) Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2) Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
3) Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
4) Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
5) Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
6) Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

0 Response to "Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...