Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) mempunyai ciri-ciri yang dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya.
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1) Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:
- pemilik badan usaha adalah perseorangan,
- pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu usahanya,
- jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan perseorangan,
- semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik secara perseorangan.
2) Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:
- pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih,
- wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan penjanjian dalam persekutuan,
- maju mundurnya kegiatan badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya,
- seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.
b. Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai berikut.
1) Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
2) Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat
3) Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
4) Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia
5) Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1) Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
2) Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
3) Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.
4) Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan.
5) Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
6) Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.
0 Response to "Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)"