Latest News

Pengertian Lembaga Politik menurut pendapat para ahli


Pengertian Lembaga Politik menurut pendapat para ahli
Dalam studi ilmu politik, bidang lembaga kenegaraan konsentrasinya hanya negara-negara modern, yaitu negara-negara yang muncul menjelang Perang Dunia I, terutama kerajaan-kerajaan yang mulai meninggalkan tradisi monarki, dan pembahasannya diteruskan pada negara-negara setelah Perang Dunia II. Dalam hubungan ini, skenario politik baik di tingkat makro maupun mikro dapat digambarkan secara rinci berdasarkan analisis ilmu sosial sedemikian rupa sehingga dapat diekstrapolasikan, antara lain:
1) Gejala atau pola umum perjuangan politik.
2) Kecenderungan dalam proses politik yang menunjukkan keteraturan (regularities).
Kedua gejala ini akan menambah makna kejadian-kejadian serta memberi kemungkinan untuk membuat suatu perbandingan serta generalisasi. Proses politik dapat Anda lihat pada gambar 3.23 ini yang menunjukkan bahwa lembaga politik terbentuk melalui suatu perjuangan politik yang menunjukkan keteraturan.

Dimensi sosial dari proses politik mencakup status dan peranan elite politik: bangsawan, aristokrasi, birokrat, kaum intelegensia, elite religius, meritokrasi, teknokrasi, elite desa, dan lain sebagainya. Otoritas yang mereka miliki antara lain otoritas karismatis, termasuk pula yang sudah mengalami rutinisasi, otoritas tradisional, otoritas legal dan rasional. Bagaimana interaksi dalam proses perjuangan kekuasaan, terutama dalam periode transisi (abad ke-19 dan 20) sewaktu orientasi nilai-nilai bergeser sebagai dampak proses penetrasi pengaruh barat dan modernisasi. Posisi sosial kultural elite masing-masing menimbulkan konflik, yang menimbulkan fenomena yang bernuansa dari proses sosial dan politik yang selalu berkesinambungan.

Sebelum memahami secara utuh pengertian lembaga politik, maka perlu diketahui pula batasan-batasan tentang istilah politik menurut beberapa ahli sebagai berikut.
1) Deliar Noer
Deliar Noer memandang bahwa, politik merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kekuasaan dan susunan masyarakat. Dalam pengertian ini, politik adalah suatu upaya untuk mendapatkan kekuasaan, dan bagaimana mempertahankannya.
2) Roger F. Soltau
Dalam pandangan Soltau, politik merupakan tujuan-tujuan lembaga negara yang akan melaksanakan tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganegaranya dan hubungan antara negara dengan negaranegara.
3) Thomas H. Stevenson
Menurut Stevenson, dikemukakan bahwa politik adalah pola hubungan kekuasaan antara orang dengan orang, antara orang dengan negara, dan antar-negara dengan negara.
4) J.K. Bluntschli
Bluntschi mengemukakan bahwa politik tidak dipisahkan dengan negara, yang berusaha untuk mengerti dan memahami negara dalam keadaannya, dalam sifat essensialnya, macam-macam bentuk dan manifestasinya, serta perkembangannya.

Dari teori-teori di atas dapat disimpulkan bahwa, politik adalah sesuatu yang berhubungan dengan kekuasaan dalam rangka mencapai atau mewujudkan cita-cita ideologi. Suatu hubungan kekuasaan tejadi bilamana seseorang atau sekelompok golongan tunduk kepada orang ataupun golongan lain dalam suatu bentuk kegiatan tertentu. Seseorang dapat menikmati kekuasaan, bila orang tesebut dapat mempengaruhi perilaku atau pikiran orang lain. Kekuasaan dapat diartikan sebagai authority, control, capacity, dan relationship, yang berarti kemampuan untuk mengendalikan kelakuan orang lain, baik secara langsung dengan memberikan perintah maupun secara tidak langsung dengan jalan mempergunakan alat dan cara yang ada.

Politik merupakan sesuatu yang berhubungan dengan kekuasaan dalam rangka mencapai atau mewujudkan cita-cita ideologi. Selain karena unsur ideologi, politik juga merupakan suatu cara bagaimana usaha mendapatkan kekuasaan dan bagaimana mempertahankannya. (Aman, Grendy Hendrastomo, Nur Hidayah)

Agar lebih jelas, dapat dilihat beberapa definisi tentang lembaga politik sebagai berikut.
1) Kamanto Soenarto
Soenarto mengemukakan bahwa lembaga politik adalah suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Oleh karena itu, lembaga politik meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, keamanan dan pertahanan nasional, serta partai politik.

2) J.W. Schoerl
Menurut Schoerl, lembaga politik merupakan badan yang mengatur dan memelihara tata tertib untuk mendamaikan pertentangan dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa.

Lembaga politik merupakan suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, berkaitan dengan kehidupan politik, menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat. (Aman, Grendy Hendrastomo, Nur Hidayah)

Dengan demikian, peranan lembaga politik bagi sosial kemasyarakatan sangat besar mengingat politik merupakan tarik-menarik kepentingan, sehingga perlu ada lembaga yang mengaturnya. Adapun yang menjadi wilayah lembaga politik adalah negara, kekuasaan, pemerintahan, kegiatan politik dan organisasi politik. Jadi, lembaga politik pada pokoknya memusatkan perhatian pada sekelompok masalah yang menyangkut perjuangan kekuasaan dalam kehidupan bermasyarakat baik berupa upaya untuk memperoleh kekuasaan maupun upaya mempertahankan kekuasaan.

Sebagai pendukung eksistensi lembaga politik, lembaga sosial merupakan pembantu lembaga politik yang berwujud organisasi hukum, perundang-undangan, kepolisian, angkatan bersenjata, kepegawaian,kepartaian, dan hubungan diplomatik. Salah satu bentuk lembaga politik yang paling mendominasi kehidupan bermasyarakat adalah negara. Negara merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai keabsahan untuk melakukan kekerasan terhadap warganya, karena negara mempunyai sifat memaksa, dimaksudkan negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah, dalam upaya-upaya mencapai tujuan masyarakat. Sifat monopoli maksudnya dalam menentukan tujuan bersama dari masyarakat, maka negaralah yang memiliki monopoli, tujuan-tujuan asosiasi lain tidak boleh bertentangan dengan tujuan yang telah ditentukan oleh negara. Sifat mencakup semua, maksudnya semua orang yang berada dalam wilayah negara berkewajiban menaati dan melaksanakan peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara yang ditujukan kepada mereka.

Lembaga politik berkaitan dengan kehidupan politik, yakni menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan, mulai dari tingkat RT/RW sampai dengan lingkungan yang lebih luas, yaitu bangsa dan negara. Adapun yang diatur dan dikendalikan dalam kehidupan masyarakat adalah mengenai kepentingan-kepentingan dari warga masyarakat itu sendiri, sehingga terjadi keteraturan. Untuk dapat mengatur kepentingan ini diperlukan suatu kebijaksanaan tertentu, dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan orang atau lembaga memerlukan kekuasaan dan wewenang. Kehidupan politik tidak akan terlepas dari sistem pengaturan, pembagian, dan pengukuhan kekuasaan dan wewenang dalam masyarakat.

0 Response to "Pengertian Lembaga Politik menurut pendapat para ahli"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...