Lembaga Pengendalian Sosial
Dalam masyarakat Indonesia yang memiliki peranan mengendalikan perilaku menyimpang antara lain polisi, pengadilan, adat, dan tokoh masyarakat.
1. Polisi
Polisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi adalah aparat penegak hukum yang bertugas menegakkan kaidah-kaidah/norma sosial. Sebagai penegak hukum polisi juga bertugas melakukan penyidikan berbagai macam kasus penyimpangan sosial khususnya kejahatan dan laporan tentang gangguan ketertiban masyarakat. Polisi juga mempunyai tanggung jawab melakukan pembinaan kepada masyarakat agar berperilaku sesuai dengan harapan yang diatur dalam norma-norma masyarakat yang bersangkutan. Seseorang yang melanggar aturan dalam norma-norma masyarakat yang bersangkutan akan dijadikan sebagai orang yang dicurigai, terdakwa, terpidana, atau tersangka.
2. Pengadilan
Pengadilan merupakan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk menangani pelanggaran-pelanggaran norma/ kaidah yang ada di masyarakat. Dalam pengadilan terdapat perangkat yang bertugas menjalankan pengadilan antara lain, hakim, jaksa, panitera, dan pengacara. Kaidah-kaidah/norma yang dijadikan patokan dalam berperilaku yang diakui pemerintah - hukum. Hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial yang sangat ampuh, karena orang yang melanggar hukum akan dijatuhi sanksi-sanksi sesuai dengan penyimpangan yang telah dilakukan.
3. Adat
Masyarakat Indonesia kebanyakan masih memegang kuat kebiasaan-kebiasaan peninggalan nenek moyang kita. Kebiasaan tersebut dinamakan adat. Adat berisi nilai-nilai, norma-norma, dan kaidah sosial yang harus dipahami, dijalani, dan dipelihara secara turun-temurun. Seseorang yang melanggar adat akan dicemooh dan digunjingkan oleh masyarakat di sekitarnya. Pihak yang berhak menegakkan adat adalah pemuka adat. Adat-istiadat memuat juga mengenai sebuah hukuman. Sebagai hukuman adat mengendalikan perilaku agar tidak menyimpang. Sebagai sebuah aturan hukum adat memiliki sanksi bagi pelanggaran adat.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adat ada yang ringan dan ada yang berat. Sanksi yang ringan misalnya digunjingkan, dicemooh, diejek, dan lain-lain. Jika sanksinya berat biasanya dimusyawarahkan dulu dengan pemuka adat baru kemudian diterapkan kepada pelaku penyimpang. Misalnya: orang yang tidak mengadakan upacara adat perkawinan, digunjingkan oleh masyarakat sekitarnya.
4. Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah seseorang yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam masyarakat karena pekerjaannya, kecakapannya, dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya. Tokoh masyarakat bisa berasal dari pemuka agama, pemuka masyarakat, atau dari profesi lain yang dianggap terhormat.
Tokoh masyarakat kaitannya dengan pengendalian sosial sangat erat karena tokoh masyarakat disegani, dihormati, sehingga apa yang dikatakan oleh tokoh masyarakat selalu didengar oleh anggota masyarakat. Selain itu tokoh masyarakat diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan tingkah laku masyarakat di mana dia berada. Pada daerah-daerah tertentu keberadaan tokoh masyarakat lebih penting dari pada aparat resmi pemerintahan. Maka dari itu segala perilaku dan perkataan tokoh masyarakat selalu ditiru dan diikuti oleh anggota masyarakat.
0 Response to "Lembaga Pengendalian Sosial"