Latest News

Kriteria dan tata cara penetapan fungsi pemanfaatan lahan


Kriteria dan tata cara penetapan fungsi pemanfaatan lahan untuk setiap satuan lahan sebagai berikut.
a. Kawasan Fungsi Lindung
Kawasan fungsi lindung adalah suatu wilayah yang keadaan dan sifat fisiknya mempunyai fungsi lindung untuk kelestarian sumber daya alam, air, flora, dan fauna seperti hutan lindung, hutan suaka, hutan wisata, daerah sekitar sumber mata air, dan alur sungai, serta kawasan lindung lainnya. Suatu satuan lahan ditetapkan sebagai kawasan fungsi lindung, apabila besarnya skor total kemampuan lahannya sama dengan atau lebih besar 175, atau memenuhi salah satu/beberapa syarat sebagai berikut.
1) Mempunyai kemiringan lereng lebih besar dari 45%.
2) Jenis tanahnya sangat peka terhadap erosi (regosol, litosol, organosol, dan renzina) dengan kemiringan lereng lebih dari 15%.
3) Merupakan jalur pengaman aliran/sungai, yaitu sekurang-kurangnya 100 meter di kiri dan kanan aliran air/sungai.
4) Merupakan pelindung mata air, yaitu sekurang-kurangnya radius 200 meter di sekeliling mata air.
5) Mempunyai ketinggian (elevasi) 2.000 meter di atas permukaan laut atau lebih.
6) Guna keperluan/kepentingan khusus dan ditetapkan sebagai kawasan lindung.

b. Kawasan Fungsi Penyangga
Kawasan fungsi penyangga adalah suatu wilayah yang dapat berfungsi lindung dan berfungsi budi daya, letaknya di antara kawasan fungsi lindung dan kawasan fungsi budi daya seperti hutan produksi terbatas, perkebunan (tanaman keras), kebun campur, dan lain-lainnya yang sejenis.
Suatu satuan lahan ditetapkan sebagai kawasan fungsi penyangga apabila besarnya skor total kemampuan lahannya antara 125–174 dan atau memenuhi kriteria umum sebagai berikut.
1) Keadaan fisik satuan lahan memungkinkan untuk dilakukan budi daya secara ekonomis.
2) Lokasinya secara ekonomis mudah dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
3) Tidak merugikan segi-segi ekologi/lingkungan hidup apabila dikembangkan sebagai kawasan penyangga.

c. Kawasan Fungsi Budi Daya Tanaman Tahunan
Kawasan budi daya tanaman tahunan adalah kawasan budi daya yang diusahakan dengan tanaman tahunan seperti hutan produksi tetap, perkebunan (tanaman keras), tanaman buah-buahan, dan sebagainya. Suatu satuan lahan ditetapkan mempunyai fungsi budi daya tanaman tahunan apabila besarnya skor total kemampuan lahannya 124 atau kurang, serta cocok atau seharusnya dikembangkan untuk usaha tani tanaman tahunan (kayu-kayuan, tanaman perkebunan, dan tanaman industri). Selain kawasan tersebut harus memenuhi kriteria umum seperti pada kawasan fungsi penyangga di atas.

d. Kawasan Fungsi Budi Daya Tanaman Semusim dan Permukiman Kawasan fungsi budi daya tanaman semusim dan permukiman adalah kawasan yang mempunyai fungsi budi daya serta diusahakan dengan tanaman semusim dan permukiman terutama tanaman pangan. Untuk memilahkan kawasan fungsi budi daya tanaman semusim ditentukan oleh kesesuaian fisik terhadap komoditas yang dikembangkan. Adapun untuk kawasan permukiman, selain memenuhi kriteria tersebut, secara mikro lahannya mempunyai kemiringan tidak lebih dari 8%.

0 Response to "Kriteria dan tata cara penetapan fungsi pemanfaatan lahan"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...