Latest News

Peraturan yang Mendukung Pelestarian Lingkungan Hidup


Peraturan yang Mendukung Pelestarian Lingkungan Hidup
Pelestarian lingkungan hidup menjadi bagian dari pengelolaan lingkungan hidup. Pelestarian lingkungan hidup perlu dilakukan agar daya dukung dan daya tampung lingkungan tetap terjamin. Untuk menjaga kelestariannya, pemerintah telah membuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Upaya terpadu ini meliputi penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sedang keanekaragaman hayati diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994.

Pemerintah juga telah mengatur rencana kegiatan penduduk atau perusahaan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dalam peraturan ini, kegiatan yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan sebagai berikut.
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
b. Eksploitasi sumber daya alam.
c. Kajian yang menimbulkan pemborosan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam.
d. Kegiatan yang hasilnya memengaruhi kawasan konservasi sumber daya alam dan perlindungan cagar budaya.
f. Pengenalan jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik.
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati.
h. Penerapan teknologi yang memengaruhi lingkungan hidup.
i. Kegiatan yang memiliki risiko tinggi dan dapat memengaruhi pertahanan negara.

Pembangunan yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam, menjadi sarana bagi pelaksanaan pembangunan yang berlanjut dan menjamin kesejahteraan generasi masa kini dan masa depan. Atas dasar ini, maka lingkungan hidup harus dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup.

0 Response to "Peraturan yang Mendukung Pelestarian Lingkungan Hidup"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...