Latest News

Tugas Bank Umum


Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersil.
Dalam bank umum terdapat beberapa keistimewaan, yaitu kesanggupan bank umum untuk menciptakan tabungan yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan cek, atau kartu ATM, mampu untuk menciptakan atau menghapuskan daya beli yang ada di dalam perekonomian, serta corak kegiatannya dengan memberikan pinjaman jangka pendek. Selain keistimewaan, bank umum memiliki beberapa fungsi pokok berikut ini.
1) Menghimpun dana dari tabungan masyarakat.
2) Memberikan pinjaman (kredit).
3) Menyediakan mekanisme pembayaran.
4) Menciptakan uang giral.
5) Menyediakan fasilitas untuk memperlancar perdagangan luar negeri.
6) Menyediakan jasa trusty, seperti pengelolaan pensiun, dan rencana pembagian laba, sebagai wali amanah serta sebagai perantara pemindahan dan registrasi bagi perusahaan.
7) Menyediakan jasa-jasa keuangan dan lainnya seperti pialang, inkaso, dan sebagainya.

Berdasarkan fungsi-fungsi bank tersebut, selanjutnya UU Perbankan Tahun 1992 menjelaskan secara rinci usaha-usaha yang boleh dilakukan oleh bank umum di Indonesia. Berikut ini jenis usaha bank umum.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk sejenis lainnya.
2) Memberikan kredit.
3) Menerbitkan surat pengakuan utang.
4) Membeli, menjual, atau menjamin surat-surat berharga seperti:
a) surat-surat wesel,
b) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya,
c) surat jaminan pemerintah,
d) sertifikat Bank Indonesia,
e) obligasi,
f) surat utang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun, dan
g) instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.

5) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
6) Menyediakan tempat untuk menyimpan lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan perundangan yang berlaku.

0 Response to "Tugas Bank Umum"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...