Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur menurut fungsinya. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, membagi perbankan berdasarkan fungsinya, badan hukum, dan kepemilikannya. Pengelompokan bank dapat dilihat pada skema berikut.
a. Jenis Bank Berdasarkan Tugasnya
Berdasarkan fungsinya, jenis bank terdiri atas bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank syariah. Jenis-jenis bank ini akan dibahas lebih lanjut pada subbab berikutnya.
b. Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Badan Hukum
Jenis bank berdasarkan bentuk hukumnya terdiri atas bank perorangan, bank persekutuan, dan bank koperasi.
c. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikannya jenis bank terdiri atas bank pemerintah, bank swasta, bank campuran, bank pemerintah daerah, dan bank syariah.
1) Bank Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang modalnya dan keuntungannya dimiliki oleh pemerintah. Contoh: Bank Negara Indonesia 46 (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).
2) Bank Swasta Nasional
Bank milik swasta nasional seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional dan keuntungannya untuk swasta pula. Contoh: Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Bank Lippo, dan sebagainya.
3) Bank Milik Koperasi
Bank jenis ini kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia.
4) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri. Contoh: ABN Amro, Bank of America.
0 Response to "Jenis-Jenis Bank"