Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat pula. Menurut UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan rakyat banyak.
Bank dalam melakukan kegiatannya mempunyai beberapa tujuan, yaitu tujuan jangka panjang dan jangka pendek. Tujuan jangka panjangnya yaitu mencari laba. Adapun tujuan jangka pendeknya yaitu:
a. memenuhi cadangan minimum,
b. pelayanan yang baik kepada pelanggan, dan
c. strategi dalam melakukan investasi.
0 Response to "Pengertian Bank menurut para ahli"