Dalam bagian ini, akan dijelaskan tentang sumber-sumber pendapatan daerah dan jenis-jenis pembelanjaan daerah.
a. Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
Sumber-sumber Pendapatan Daerah terdiri atas:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan asli yang diperoleh dari daerah tersebut, meliputi:
a) pajak daerah;
b) retribusi daerah;
c) hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d) lain-lain PAD yang sah seperti: pendapatan bunga, jasa giro, komisi dan potongan.
2) Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari APBN, meliputi:
a) Dana Bagi Hasil, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pajak dan SDA (Sumber Daya Alam) untuk mendanai kebutuhan daerah.
b) Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
c) Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
3) Lain-Lain Pendapatan
Lain-lain pendapatan terdiri dari:
a) Hibah, yaitu bantuan yang tidak mengikat dari pihak lain.
b) Dana darurat, yakni dana dari APBN yang diberikan kepada daerah untuk keperluan mendesak, seperti bencana alam atau peristiwa luar biasa lainnya.
b. Jenis-Jenis Pembelanjaan Daerah
Pembelanjaan Daerah terdiri atas:
1) Belanja Aparatur Daerah, yang meliputi:
a) Belanja Administrasi Umum
b) Belanja Operasi dan Pemeliharaan
c) Belanja Modal
2) Belanja Pelayanan Publik, yang meliputi:
a) Belanja Administrasi Umum
b) Belanja Operasi dan Pemeliharaan
c) Belanja Modal
3) Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
4) Belanja Tidak Tersangka
0 Response to "Sumber-Sumber Pendapatan Daerah dan Jenis-Jenis Pembelanjaan Daerah"