Latest News

Profesi Penunjang Pasar Modal


Profesi penunjang pasar modal merupakan profesi atau pekerjaan yang ikut menunjang kelancaran pasar modal. Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan, konsultan hukum, penilai (appraiser), dan notaris.

a. Akuntan
Akuntan adalah profesi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. Untuk melakukan tugasnya di pasar modal, akuntan yang bersangkutan harus terdaftar di Bapepam dan juga harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai akuntansi, pengendalian interen, dan pemeriksaan perusahaan efek.

b. Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah profesi yang bertugas memeriksa aspek-aspek hukum emiten dan memberikan legal opinion (pendapat hukum) mengenai keadaan dan keabsahan usaha emiten, seperti anggaran dasar, izin usaha, bukti pemilikan harta kekayaan, perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, dan lain-lain. Oleh karena itu, konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang tinggi mengenai dunia pasar modal, baik teori maupun praktik.

c. Penilai (Appraiser)
Penilai adalah profesi yang bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva (harta) menurut nilai yang wajar kepada emiten yang akan go public (menjual sahamnya) dan kepada emiten yang melakukan proses akuisisi.

d. Notaris
Notaris adalah profesi yang bertugas membantu para pelaku pasar modal dalam menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak penting.

0 Response to "Profesi Penunjang Pasar Modal"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...