Latest News

Badan Pembina, Pengawas dan Pembantu Pasar Modal


Dalam pasar modal terdapat badan pembina pasar modal, badan pengawas dan pembantu pasar modal. Untuk lebih memahami badan-badan tersebut, berikut ini kita akan membahas mengenai badan pembina pasar modal, badan pengawas dan pembantu pasar modal.

a. Badan Pembina Pasar Modal
Badan Pembina Pasar Modal terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris dengan susunan sebagai berikut.
Ketua : Menteri Keuangan
Wakil Ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS
Anggota : Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Muda Sekretaris Negara, Menteri Muda Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris : Ketua BAPEPAM

Adapun tugas Pembina Pasar Modal adalah:
1. Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 tahun 1952 tentang Bursa dan Peraturan Perundangan Lainnya;
 2. Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN.

b. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam memiliki tugas-tugas, sebagai berikut:
1. Melaksanakan penilaian terhadap perusahaan yang akan menjual efeknya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
2. Mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efek di pasar modal secara terus-menerus.
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan pasar modal nasional.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal.
2. Memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
3. Menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal.
4. Melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sebelum menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, Bapepam dulunya bernama Badan Pelaksana Pasar Modal. Tetapi sejak pasar modal diswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta pada tahun 1991 maka fungsi Bapepam sebagai pelaksana berubah menjadi pengawas saja.

c. PT Danareksa
PT Danareksa didirikan pemerintah untuk menjaga kelangsungan hidup pasar modal dan mewakili masyarakat terutama yang berkemampuan terbatas dalam membeli saham. PT Danareksa memiliki tugas-tugas, sebagai berikut:

1. Membantu mempercepat masyarakat yang berkemampuan terbatas untuk membeli saham sehingga mereka dapat menikmati dividen (pembagian keuntungan perusahaan). Caranya: PT Danareksa akan membeli saham sebesar 50% dari yang ditawarkan. Saham tersebut lalu dipecah-pecah dalam bentuk sertifikat saham dengan nilai nominal Rp10.000,-, dan masyarakat boleh membelinya paling banyak 100 lembar.

2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membeli efek dalam rangka pengerahan dan dana dari masyarakat. Selain masyarakat dapat menikmati dividen, dana yang terkumpul bisa disalurkan ke emiten untuk pengembangan usahanya.

0 Response to "Badan Pembina, Pengawas dan Pembantu Pasar Modal"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...