Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan (disebut pemodal/investor) dan pihak yang ingin meminjam modal (disebut emiten). Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara langsung untuk membuat transaksi, tetapi harus melibatkan beberapa pihak lain sesuai peraturan pasar modal. Dengan demikian, pelaku dalam pasar modal meliputi pemodal/investor, emiten, perusahaan efek, dan danareksa (investment fund).
a. Pemodal/Investor
Pemodal adalah pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli surat-surat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga.
Kemudian, untuk memperoleh keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat berharga yang telah dibelinya dengan tujuan mendapat capital gain, yaitu keuntungan berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli. Misal: ketika membeli saham harga per lembar hanya Rp300,-, ketika dijual harga per lembar Rp350,-. Berarti capital gain-nya sebesar Rp50,- per lembar. Bayangkan berapa keuntungannya bila yang dijual adalah 30.000 lembar.
Hal yang perlu diingat, dalam mekanisme pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan emiten; tetapi untuk bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek. Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan efek tersebut.
b. Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan efek (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang dijualnya ada yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.
c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan berikut:
1) perantara perdagangan efek;
2) penjamin emisi efek;
3) manajer investasi; dan
4) penasihat investasi.
d. Danareksa (Investment Fund)
Danareksa adalah pihak yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.
0 Response to "Pelaku Pasar Modal"