Latest News

Lembaga Penunjang Pasar Modal


Lembaga Penunjang Pasar Modal merupakan lembaga yang menunjang semua kegiatan di pasar modal, meliputi bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, penasihat investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi.

a. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek.

b. Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan lain-lain.

c. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.

d. Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidak mengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.

e. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek.

f. Penjamin Emisi
Penjamin emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi.

0 Response to "Lembaga Penunjang Pasar Modal"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...