Orang-orang yang mempelajari Antropologi sangat akrab dengan istilah masyarakat plural (plural society) dan masyarakat multikultural (multicultural society). Apakah kalian dapat membedakan kedua istilah itu? Keduanya berhubungan tetapi memiliki makna yang berbeda. Menurut Furnival yang dikutip oleh Akhyar Yusuf Lubis (2006 : 167) "masyarakat plural mengacu pada suatu tatanan masyarakat yang di dalamnya terdapat berbagai unsur masyarakat yang memiliki ciri-ciri budaya yang berbeda yang berbeda satu sama lain". Masyarakat plural adalah masyarakat yang memiliki keanekaragaman budaya, agama dan bahasa.
Menurut Akhyar Yusuf Lubis (2006 : 167) hubungan antarbudaya dalam masyarakat plural ditandai oleh corak hubungan dominatif dan diskriminatif. Hubungan dominatif itu berlangsung secara samar melalui proses sejarah yang panjang. Dalam masyarakat plural ditemukan adanya budaya dominan dan budaya inferior. Hal ini diantaranya disebabkan oleh:
1. Faktor Demografis
Kesenjangan jumlah penduduk yang sangat timpang antara pulau Jawa dan luar Jawa. Luas pulau Jawa hanya seperempat dari luas pulau luar pulau Jawa, tetapi 70% penduduk Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa. Karena itu secara demografis penduduk pulau Jawa lebih dominan jika dibandingkan dengan penduduk di luar pulau Jawa.
2. Faktor Politis
Ketidakseimbangan komposisi suku bangsa yang menjabat di pemerintahan melahirkan dominasi etnik tertentu dalam struktur pemerintahan Indonesia. Keadaan ini tanpa disadari melahirkan berbagai kebijakan dari pemerintah pusat yang cenderung tidak adil, sebab seringkali menguntungkan kelompok/golongan tertentu dan menimbulkan ketidakpuasan pada kelompok / golongan lainnya. Kegagalan mengakomodasi kepentingan politik suku bangsa dan tersumbatnya komunikasi politik akan menimbulkan perlawanan yang luar biasa kuatnya dari suku bangsa yang bersangkutan.
3. Budaya Lokal
Pemerintahan RI yang berpusat di pulau Jawa merangsang tumbuhnya kebudayaan lokal menjadi kebudayaan yang dominan. Budaya lokal ini didukung oleh para birokrat pemerintahan yang memiliki pengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan bernegara Indonesia. Ide dan gagasan mereka mendominasi kehidupan perekonomian, pendidikan, politik, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan. Hal ini melahirkan ketimpangan antara pulau Jawa dengan luar pulau Jawa dan sangat mengancam integrasi nasional.
Masyarakat plural adalah dasar pembentukan masyarakat multikultural. Pendapat Fay yang diikuti oleh Akhyar Yusuf Lubis (2006 : 169) menyatakan "multikulturalisme adalah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individual maupun secara kebudayaan". Atas dasar pengertian ini, Akhyar Yusuf Lubis (2006 : 169) menjelaskan masyarakat multikultural sebagai masyarakat di mana di dalamnya terjadi interaksi aktif di antara masyarakat dan budaya yang plural dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai unsur yang ada dalam masyarakat dipandang dan ditempatkan dalam kedudukan yang sejajar dan setara, sehingga dengan demikian tercipta keadilan diantara berbagai unsur / budaya yang berbeda itu. Dalam masyarakat multikultural perbedaan budaya, perbedaan etnis, lokalitas, bahasa, ras, bangsa, dan lain-lain dilihat sebagai mozaik yang memperindah masyarakat.
Sekarang dapatkah kalian membedakan masyarakat plural dengan masyarakat muiltikultural? Masyarakat plural merupakan akar masyarakat multikultural. Prinsip kesederajatan, mengakui dan menghargai perbedaan dikedepankan masyarakat multikultural untuk menghilangkan dominasi suatu budaya yang melahirkan diskriminasi atas budaya lain dalam masyarakat plural. Pierre L. van de Berghe mengemukakan karakteristik masyarakat multikultural, meliputi :
1. Masyarakat terdiri dari segmentasi dalam bentuk kelompok - kelompok dengan latar belakang budaya dan sub budaya yang berbeda.
2. Masyarakat memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer.
3. Kurang memiliki kemauan untuk menemukan konsensus antar anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial yang fundamental.
4. Kurangnya kesadaran mengembangkan konsensus relatif, sering mengakibatkan konflik antar kelompok budaya/subbudaya yang ada
5. Konflik dan integrasi sosial dapat berlangsung justru dengan jalan menggunakan kekuasaan (paksaan) serta rasa saling ketergantungan ekonomi antar satu subkultur / kultur dengan yang lainnya.
6. Adanya dominasi politik satu kelompok atas kelompok yang lain (Akhyar Yusuf Lubis, 2006 : 175).
Acuan utama untuk mewujudkan masyarakat multikultural Indonesia adalah mutikulturalisme. Para pendiri bangsa Indonesia telah menggunakan kulturalisme dalam mendesain kebudayaan nasional. Desain itu dapat dilihat dalam pasal 32 UUD 1945. Ideologi multikulturalisme pada budaya Indonesia ditemukan dalam semboyan bhinneka tunggal ika. Pasal 32 UUD 1945 dan semboyan bhinneka tunggal ika adalah ideologi multikulturalisme masyarakat Indonesia yang melandasi corak struktur budaya masyarakat Indonesia di tingkat nasional dan lokal. Konsep multikultural tidak dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara suku bangsa atau kebudayaan suku bangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena multikultural menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Akar kata dari multikultural adalah kebudayaan.
Kita harus bersedia menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa mempedulikan perbedaan suku bangsa, agama, budaya, gender, bahasa, kebiasaan, ataupun kedaerahan. Multikultural memberi penegasan, segala perbedaan itu adalah sama di dalam ruang publik. Dengan kata lain, adanya komunitas yang berbeda saja tidak cukup, sebab yang terpenting komunitas itu diperlakukan sama oleh negara. Adanya kesetaraan dalam derajat kemanusiaan yang saling menghormati, diatur oleh hukum yang adil dan beradab yang mendorong kemajuan dan menjamin kesejahteraan hidup warganya.
0 Response to "Mewujudkan Masyarakat Multikultural"