Latest News

Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah


Jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping menjangkau kebutuhan lain yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa. Pada dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menimbulkan atau mengganggu kegiatan belajar para siswa, bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik nyata tentang kegiatan berkoperasi.
Memperhatikan hal-hal tersebut, maka kegiatan usaha yang dilaksanakan koperasi sekolah meliputi usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang bersangkutan dan masyarakat. Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah antara lain:

a. unit usaha pertokoan, meliputi pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, serta barang lain yang diperlukan siswa,

b. unit usaha cafetaria (warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup sekolahan,

c. unit usaha simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa,

d. unit usaha jasa lainnya, disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, seperti fotokopi, wartel, warnet, menerima percetakan, travel bus, bursa buku, penjahitan pakaian seragam siswa, pengetikan dan penjilidan (rental), pengoperasian gedung serba guna, dan sebagainya.

0 Response to "Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...