Latest News

Alat Pembayaran Internasional

Benarkah hanya uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional? Tidak bisakah benda-benda lain digunakan sebagai alat pembayaran internasional? Apabila disepakati oleh kedua pihak, bukan hanya uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional, emas dan barang lain juga dapat digunakan. Secara rinci, alat pembayaran internasional terdiri atas:
1. Uang, yang dimaksud uang di sini bisa berupa mata uang dari pihak yang berpiutang (pengekspor) atau mata uang internasional tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak, misalnya dolar AS. Cara penyampaiannya bisa dengan menggunakan telegrafis, transfer atau wesel.
2. Emas bila disepakati. Emas juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Jumlah emas yang harus diserahkan senilai dengan jumlah uang yang harus dibayarkan.
3. Barang-barang juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Penjualan barang yang dibayar kembali dengan barang sudah dilakukan sejak lama dan dalam perdagangan internasional disebut dengan istilah “perjanjian imbal balik” (countertrade).

“Apa itu Countertrades
Perdagangan Imbal-beli atau countertrades adalah perdagangan yang menggunakan barang sebagai alat pembayaran. Itu berarti bila negara A membeli barang dari negara B, negara A akan membangunnya dengan sejumlah barang.
Sistem perdagangan imbal-beli sudah dikenal sepanjang sejarah manusia. Manusia prasejarah, yang belum mengenal uang sebagai alat pembayaran, mempratikkan sistem perdagangan imbal-beli dalam bentuk paling sederhana, yaitu barter. Praktik perdagangan imbalbeli dalam perdagangan internasional pun sudah dikenal sebelum Perang Dunia II, tetapi pada akhir-akhir ini, terutama sejak terjadinya krisis moneter internasional tahun 1982, makin banyak negara yang menerapkan sistem perdagangan imbal beli termasuk Indonesia. Pada umumnya, pola imbal-beli diatur dalam suatu perjanjian atau kontrak, yang menyatakan kesediaan negara yang bersangkutan mengimpor barang-barang dari negara lain yang menjadi mitra dagangnya apabila, sebagai imbalannya, sang mitra bersedia pula membeli produkproduk negara tersebut dengan nilai yang sama.
Indonesia menerapkan sistem perdagangan imbal-beli (counterpurchase) sejak Januari 1982, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 1/1982. Kebijakan itu menetapkan bahwa setiap pemasok (supplier) asing yang memenangkan kontrak pembelian pemerintah di atas 500 juta rupiah diharuskan membeli, atau memasarkan komoditi Indonesia di luar negeri.
Indonesia sudah mengadakan perjanjian perdagangan imbal-beli dengan 25 negara, terutama Jerman Barat, Jepang, Kanada, dan Singapura. Komoditi yang dibeli dari Indonesia dalam rangka imbalbeli tersebut terutama adalah inti kelapa sawit, kayu lapis, aluminium ingot, udang, biji coklat, tekstil, kopi, karet, rotan, rempah-rempah, pasir silica, timah, nikel, dan lain-lain. Pada tanggal 31 Januari 1989 jumlah keseluruhan perdagangan tersebut mencapai nilai 1.964,71 juta dolar Amerika.


0 Response to "Alat Pembayaran Internasional"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...