Pasar tenaga kerja adalah tempat pertemuan antara pencari kerja dengan pemakai kerja. Seperti halnya dengan pasar barang, pasar tenaga kerja dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Berikut ini bentuk-bentuk pasar tenaga kerja.
1) Pasar Tenaga Kerja yang Bersifat Persaingan Sempurna
Di dalam pasar ini terdapat banyak perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, dan tenaga kerja yang ada dalam pasar tidak tergabung (tidak terikat dalam serikat-serikat buruh) yang bertindak sebagai wakil mereka. Di dalam pasar ini, sifat persaingan sempurna sama dengan yang ada di pasar barang yang bersifat persaingan sempurna. Dengan demikian sifat-sifat permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak berbeda dengan sifat-sifat permintaan dan penawaran di pasar barang. Kurva permintaan atas tenaga kerja sama seperti juga kurva permintaan atas suatu barang, yaitu dari kiri atas ke kanan bawah. Artinya, semakin tinggi atau rendah tingkat upah tenaga kerja semakin banyak atau sedikit permintaan tenaga kerja. Adapun kurva penawaran tenaga kerja juga sama seperti kurva penawaran barang, yaitu bergerak naik dari kiri bawah ke kanan atas. Artinya, semakin tinggi upah semakin banyak tenaga kerja yang bersedia menawarkan tenaganya.
2) Pasar Tenaga Kerja Monopsoni
Monopsoni berarti hanya terdapat satu pembeli di pasar, sedangkan penjual jumlahnya banyak. Berarti pasar tenaga kerja seperti ini bersifat monopoli di pihak perusahaan. Dengan demikian pasar tenaga kerja monopsoni adalah pasar di mana terdapat satu perusahaan yang akan menggunakan tenaga kerja yang ditawarkan. Pasar tenaga kerja yang seperti ini terwujud apabila di suatu tempat/daerah tertentu terdapat suatu perusahaan yang sangat besar dan satu-satunya perusahaan modern di tempat tersebut.
3) Pasar Tenaga Kerja Monopoli di Pihak Tenaga Kerja
Di pasar tenaga kerja ini, tenaga kerja terikat dalam sebuah serikat kerja atau persatuan pekerja. Pimpinan serikat biasanya menawarkan kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan syarat tertentu. Dengan demikian, tenaga kerja mempunyai kekuasaan monopoli. Sementara itu pihak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja datang ke pasar tenaga kerja tanpa mengadakan kesepakatan di antara mereka. Permintaan tenaga kerja tiap perusahaan didasarkan pada efisiensi mereka masing-masing dan kebutuhan mereka untuk memperoleh tenaga kerja.
Adapun penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli pihak pekerja dibedakan pada tiga keadaan, yaitu:
a) menuntut upah yang lebih tinggi dari yang dicapai pada keseimbangan permintaan dan penawaran,
b) membatasi penawaran tenaga kerja, dan
c) menjalankan usaha-usaha yang bertujuan menaikkan permintaan tenaga kerja.
a) Menuntut upah yang lebih tinggi
Apabila serikat buruh mewakili sebagian besar tenaga kerja di dalam suatu industri, kemampuannya untuk menentukan tingkat upah adalah sangat besar. Apabila tuntutan serikat buruh tersebut tidak dapat dipenuhi para pengusaha, serikat buruh tersebut dapat membuat ancaman (misalnya mogok bekerja) yang akan menimbulkan implikasi yang sangat buruk bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan tidak akan mampu mencari pekerja lain karena sebagian besar tenaga kerja di pasar merupakan anggota serikat buruh dan akan memberikan sokongan atas tuntutan yang telah dibuat oleh pimpinan mereka. Perusahaan-perusahaan tidak mempunyai pilihan lain, dan terpaksa memenuhi keinginan serikat buruh. Makin tinggi upah yang dituntut oleh serikat buruh, makin banyak pengangguran yang terjadi. Keadaan ini dapat menyebabkan mereka meninggalkan serikat buruh dan bersedia menerima upah yang lebih rendah, sehingga menyebabkan serikat buruh harus berhati-hati dalam menuntut upah yang lebih tinggi.
b) Membatasi penawaran tenaga kerja
Hal ini dapat dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar mereka dapat diperkenankan untuk menjadi anggota. Pembatasan tersebut memungkinkan mereka menerima upah yang lebih tinggi.
c) Menambah permintaan tenaga kerja
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh serikat buruh untuk menaikkan permintaan tenaga kerja. Salah satu cara yang paling bermanfaat adalah dengan berusaha menaikkan produktivitas. Tujuan ini dapat dicapai dengan membuat seminar-seminar mengenai masalah pekerjaan yang mereka hadapi dan memberikan kesadaran tentang tanggung jawab para pekerja dalam perusahaan dan mengadakan latihan dan kursus yang bertujuan mempertinggi keterampilan tenaga kerja. Apabila produktivitas bertambah maka memungkinkan pengusaha menambah keuntungannya dengan menggunakan lebih banyak pekerja.
Cara lain yang dapat menaikkan permintaan atas tenaga kerja adalah dengan membuat tuntutan pada pemerintah untuk melakukan proteksi yang lebih banyak pada industri dalam negeri dan membatasi impor. Permintaan atas produksi dalam negeri yang bertambah akan menaikkan penggunaan tenaga kerja.
4) Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
Pasar tenaga kerja monopoli bilateral yaitu pasar tenaga kerja di mana tenaga kerja bersatu dalam suatu serikat buruh, dan di dalam pasar tenaga kerja ini hanya terdapat satu perusahaan saja yang menggunakan tenaga kerja. Jadi, tenaga kerja dan perusahaan sama-sama mempunyai kekuasaan monopoli. Penentuan tingkat upah di pasar monopoli bilateral terletak di antara penentuan tingkat upah di pasar persaingan sempurna dan monopsoni. Di pasar tenaga kerja yang bersifat persaingan sempurna upah dicapai pada W dan jumlah tenaga kerja yang digunakan adalah L. Adapun di pasar tenaga kerja yang bersifat monopsoni, tenaga kerja yang akan digunakan berjumlah L1 dan tingkat upah hanya mencapai W1.
Keadaan ini akan menimbulkan ketidakpuasan pada serikat buruh, karena pada tingkat penggunaan tenaga kerja sebanyak L1, pekerja menginginkan memperoleh upah sebanyak W2. Dengan demikian di dalam pasar tenaga kerja monopoli bilateral terdapat perbedaan yang nyata antara upah yang dituntut serikat buruh dengan upah yang ditawarkan perusahaan.
Tingkat upah manakah yang akan berlaku? Biasanya kedua pilihan tersebut bukan merupakan tingkat upah yang disetujui bersama. Tingkat upah yang berlaku biasanya adalah di antara W1 dan W2, dan yang di dalam perundingan penentuan upah. Jika serikat buruh merupakan pihak yang lebih kuat, tingkat upah yang berlaku mendekati W2. Tetapi apabila perusahaan adalah pihak yang lebih kuat, tingkat upah akan mendekati W1.
0 Response to "Jenis-jenis / Bentuk-Bentuk Pasar Tenaga Kerja"