Peran & fungsi Lembaga Politik
Sebagai lembaga politik, setiap negara menyelenggarakan fungsinya sebagai negara. Adapun fungsi negara adalah sebagai berikut:
a) Melaksanakan penertiban dan keamanan negara, dimana untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya disintegrasi bangsa maka negara harus berperan melaksanakan penertiban.
b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
c) Pertahanan.
d) Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan peradilan.
Sedangkan menurut Mac Iver, fungsi negara dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
a) Ketertiban.
b) Perlindungan.
c) Pemeliharaan dan perkembangan.
Sementara lembaga politik sebagai pelaksana dari kekuasaan, memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.
a) Membentuk norma-norma kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legislatif.
b) Melaksanakan norma yang telah disepakati.
c) Memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, keamanan, dan lain sebagainya.
d) Mempertahankan kedaulatan suatu negara dari serangan bangsa lain.
e) Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan bahaya.
f) Menjalankan diplomasi untuk berhubungan dengan bangsa lain, dan lain sebagainya.
0 Response to "Peran & fungsi Lembaga Politik"