Uang sebagai alat tukar dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Pembagian tersebut didasarkan pada berbagai maksud dan tujuan penggunaannya. Berikut ini pengelompokan jenis-jenis uang berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang menerbitkan dan berdasarkan kawasannya.
a. Berdasarkan Bahan Pembuatnya
Apabila dilihat dari jenis bahan membuat uang maka jenis uang terdiri atas:
1) Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam, emas, perak, atau bahan lainnya. Uang logam memiliki nilai nominal yang kecil. Di Indonesia uang logam terdiri atas pecahan Rp50,00; Rp100.000,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
2) Uang Kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi, yaitu tidak mudah robek atau luntur, dan tahan terhadap air. Biasanya uang yang terbuat dari kertas mempunyai nilai nominal yang besar. Di Indonesia pecahan uang kertas terdiri atas Rp100,00; Rp500,00; Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00.
b. Berdasarkan Nilai
Jenis uang berdasarkan nilainya dapat dilihat dari nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang terdapat dalam uang). Berikut ini jenis uang berdasarkan nilainya.
1) Full Bodied Money (Bernilai Penuh)
Full bodied money merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya. Misalnya uang logam yang terbuat dari emas, maka nilai emas tersebut sama dengan nilai nominal dari uang tersebut.
2) Representatif Full Bodied Money (Tidak Bernilai Penuh)
Uang jenis ini memiliki nilai intrinsik lebih kecil dari nilai nominalnya. Uang jenis ini sering disebut sebagai uang bertanda atau taken money. Sebagai contoh uang yang terbuat dari kertas.
c. Berdasarkan Lembaga yang Menerbitkan
Berdasarkan lembaga yang menerbitkan, uang dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral.
1) Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral. Uang kartal digunakan oleh seluruh masyarakat. Bentuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam.
2) Uang Giral
Uang giral adalah uang yang diterbitkan oleh bank umum. Bentuk uang giral seperti cek, bilyet giro, dan lain-lain.
Terdapat beberapa perbedaan yang nyata antara uang kartal dan uang giral. Berikut ini perbedaan-perbedaan di antara kedua jenis uang tersebut.
Uang Kartal
1. Berlaku dan digunakan di seluruh lapisan masyarakat.
2. Nominal sudah tertera dan terbatas.
3. Dijamin oleh pemerintah.
4. Ada kepastian pembayaran seperti yang tertera dalam nominal uang.
Uang Giral
1. Berlaku dan hanya digunakan di kalangan masyarakat tertentu saja.
2. Nominal harus ditulis lebih dahulu sesuai dengan kebutuhan, dan nominalnya tidak terbatas.
3. Hanya dijamin oleh bank yang mengeluarkan saja.
4. Belum ada kepastian pembayaran, termasuk dari beberapa hal termasuk lembaga yang mengeluarkannya.
d. Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasannya dapat dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain bisa saja jenis mata uangnya berbeda. Berikut ini jenis uang berdasarkan kawasannya.
1) Uang Lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya rupiah di Indonesia, peso di Filipina.
2) Uang Regional
Uang regional merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal yaitu EURO.
3) Uang Internasional
Uang internasional merupakan uang yang berlaku di seluruh dunia. Contohnya US dolar (sebagai standar pembayaran internasional).
0 Response to "Pengelompokan Jenis-Jenis Uang"