Sejak Indonesia menjadi negara merdeka pada tahun 1945, cita-cita besar menjadi landasan dan semangat perjuangan dan mempunyai implikasi sosial dan kebudayaan yang luas serta mendalam dalam kemajemukan dengan keanekaragaman kebudayaannya. Kehidupan masyarakat Indonesia tersebar di Kepulauan Nusantara yang hidup dalam kelompok-kelompok perkampungan, kesukuan, kebahasaan, keagamaan dan ras yang masing-masing berdiri sendiri. Dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, keanekaragaman tersebut meleburkan diri dan membentuk satu kelompok sosial yang lebih besar, yaitu masyarakat bangsa. Untuk mempersatukan masyarakat tersebut diperlukan adanya kesepakatan dan pengembangan suatu sistem ideologi yang mengikat seluruh rakyat Indonesia dalam bentuk cita-cita dan nilai budaya tertentu. Kesadaran itu dituangkan dalam UUD 1945, pasal 32 yang berbunyi: "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia".
Beranekaragamnya masyarakat Indonesia yang terwujud dalam sejumlah suku bangsa yang merupakan masyarakat yang berdiri sendiri haruslah diperkokoh dalam satu pedoman yang bersifat nasional yaitu konsep kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional adalah suatu kebudayaan yang mampu memberi makna bagi kehidupan berbangsa dan berkepribadian, yang dapat dibanggakan sebagai identitas nasional.
Dengan kemajemukan dan latar belakang budaya yang berbeda tersebut maka sangat sulit bagi pemerintah untuk mengembangkan kebudayaan nasional sehingga diperlukan sebuah landasan yang cukup kuat selain aturan dalam pasal 32 UUD 1945 yaitu melalui penjelasannya yang berbunyi:
"Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia".
Oleh karena itu, sangat penting artinya bagi perkembangan masyarakat bangsa yang memerhatikan keberagaman kebudayaan nasional. Ada empat ketentuan arah dan tujuan pengembangan kebudayaan nasional Indonesia.
1. Kebudayaan nasional merupakan perwujudan hasil upaya dan tanggapan aktif masyarakat Indonesia dalam proses adaptasi terhadap lingkungannya dalam arti luas.
2. Kebudayaan nasional merupakan perpaduan puncak-puncak kebudayaan daerah, sehingga mewujudkan konfigurasi budaya bangsa.
3. Pengembangan kebudayaan nasional itu harus menuju ke arah kemajuan adab yang dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Tidak menutup kemungkinan untuk menyerap unsur-unsur kebudayaan asing yang dapat mengembangkan dan memperkaya kebudayaan nasional, serta mempertinggi kemanusiaan bangsa Indonesia.
Dalam mengembangkan kebudayaan tersebut tidak bisa dihindari bahwa penyerapan unsur kebudayaan asing mampu memberikan percepatan dalam proses perkembangan kebudayaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, cepat atau lambatnya perkembangan suatu kebudayaan lebih banyak dipacu oleh kontak-kontak kebudayaan. Melalui kontakkontak kebudayaan itulah akan terbawa serta pemikiran, pola-pola tingkah laku, serta teknologi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan serta minat masyarakat yang bersangkutan.
0 Response to "Kebudayaan Nasional Indonesia"