Latest News

Campur Tangan (Peran) Pemerintah dalam ekonomi pasar


Monopoli merupakan pengusaha tunggal, karena itu pemerintah biasanya turut campur tangan dalam sektor yang dikuasai oleh pemerintah tersebut, untuk mencegah jangan sampai besarnya kekuasaan tersebut disalahgunakan. Berikut ini cara-cara yang digunakan oleh pemerintah.
a. Pemerintah membuat undang-undang yang melarang adanya monopoli dan atau kolusi di antara para pengusaha yang mempunyai akibat yang sama dengan monopoli.
b. Pemerintah dapat mengusahakan sendiri bidang usaha pos, telepon, air, listrik, dan sebagainya ditempatkan dalam penguasaan pemerintah agar kepentingan masyarakat banyak selalu diperhatikan.
c. Pemerintah dapat menerapkan pajak progresif atas dasar besar kecilnya pangsa pasar yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Monopoli murni akan mendapat beban tertinggi karena pangsa pasar yang dikuasainya adalah seratus persen.
d. Menetapkan harga tertinggi, sementara itu dari segi permintaan dikenal monopsoni. Jika pengertian monopoli mengacu pada produsen tunggal, maka dalam monopsoni hanya terdapat satu pembeli (pembeli tunggal). Pembeli tunggal kebanyakan merupakan produsen daripada konsumen.

Misalnya, sebuah perusahaan makanan kaleng memerlukan tomat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan tersebut. Tomat itu hanya ditemukan di perkebunan tomat di daerah tertentu. Karena itu, perusahaan tersebut tidak begitu saja menerima penawaran yang diajukan oleh petani tomat. Dalam hal ini jelas bahwa perusahaan (yang merupakan pihak pembeli) dapat menentukan harga produk yang akan dibelinya dari para petani. Jika terdapat beberapa pembeli disebut pasar oligopsoni.

0 Response to "Campur Tangan (Peran) Pemerintah dalam ekonomi pasar"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...