Latest News

ETIKA KEPERAWATAN : KEHIDUPAN DAN KEMATIAN

A. KEHIDUPAN
1. Pengertian
Kehidupan adalah fenomena atau perwujudan adanya hidup, yaitu keadaan yang membedakan organisme (makhluk hidup) dengan benda mati. Berbagai jenis organisme dapat ditemukan di dalam biosfer bumi. Organisme-organisme tersebut melakukan metabolisme, mampu tumbuh dan berkembang, tanggap terhadap rangsangan, berkembang biak, dan beradaptasi terhadap lingkungannya melalui seleksi alam.
Suatu identitas dengan ciri-ciri di atas disebut sebagai organisme hidup, yaitu makhluk hidup. Namun demikian, tidak semua definisi kehidupan menganggap semua ciri tersebut penting. Contohnya, kemampuan untuk memiliki keturunan dengan modifikasi sering dianggap sebagai satu-satunya ciri utama kehidupan. Definisi ini mencakup virus, yang umumnya tidak tercakup dalam definisi yang lebih sempit karena virus tidak memiliki sel dan tidak melakukan metabolisme.

2. Proses Kehidupan
Hidup ini bukanlah suatu statusquo artinya menetap tanpa adanya perubahan dan pergeseran sama sekali. Hidup ini adalah suatu perjalanan. Ada perjalanan yang mendaki menuju tempat yang lebih tinggi ada juga yang menurun. Ada yang belok kanan ada pula yang belok kiri. Idealisme perjalanan hidup umat manusia di dunia ini menuju kehidupan yang semakin baik dan semakin sejahtera dan bahagia. Tetapi perjalanan menuju idealisme tersebut tidak semudah menggambarkannya dalam teori.
Memahami hidup sebagai suatu proses sangat penting untuk membangun sikap hidup yang benar dan tepat guna. Dari sikap hidup yang benar dan tepat guna itu seseorang akan mendapatkan keadaan hidup yang tenang. Hidup yang tenang lahir batin akan dapat melahirkan kehidupan yang bijak dalam menapaki proses hidup di dunia ini. Dengan memahami hidup sebagai suatu proses seseorang akan tetap bersikap seimbang kalau melihat atau berada pada suatu kebaikan atau keburukan.
Keberuntungan atau kemalangan, kedukaan atau kesenangan, dapat berproses dalam hidup ini. Kebaikan dapat saja berubah menjadi keburukan kalau kurang waspada kita menjaga kebaikan itu. Demikian juga keburukan dapat saja berproses menuju kebaikan kalau ada upaya-upaya mengubah keburukan menjadi kebaikan. Orang kaya bisa saja berubah menjadi miskin, demikian juga orang miskin bisa berubah menjadi kaya. Demikianlah seterusnya. Dengan pemahaman bahwa hidup ini adalah suatu proses kita tidak mudah goyah menghadapi dinamika hidup yang selalu multidimensional. Kadang-kadang menyenangkan, kadang-kadang merisaukan. Kalau keadaan menyenangkan jangan kita lupa diri sampai kehilangan kewaspadaan. Apa-apa yang baik itu teruslah kita jaga jangan lengah seolah-olah yang baik itu tidak akan berubah-ubah. Risiko terburuk harus selalu diperhitungkan. Meskipun kita tidak pernah mengharapkan hal itu datang.

3. Kehidupan yang Dikehendaki
Tanyakanlah kepada orang tua: ” Apakah yang paling utama diinginkan oleh setiap ibu dan ayah untuk anak-anaknya ? “. Jawaban-jawaban yang paling banyak berkisar adalah sebagai berikut :
a. Aku inginkan; anak-anak-ku bahagia dan tidak sesat dalam kehidupannya.
b. Aku inginkan; bagaimana mereka dapat menikmati kelezatan hidup yang setiap harinya mereka mengetahui sebagai mujizat.
c. Aku inginkan; mereka dapat merasakan keberhasilan, tanpa memandangkan apa yang mereka lakukan, merasakan bahwa diri mereka sebagai manusia penting adanya.
d. Aku inginkan; mereka berperasaan positif ( merelai ) berkenaan dengan diri dan kehidupannya.


e. Aku inginkan; mereka tumbuh dewasa dengan mengetahui bagaimana cara menghadapi masalah-masalah yang tidak menyenangkan, yang tidak ada jalan lain kecuali harus dihadapi juga.
f. Aku inginkan; mereka tidak pesimis dan sengsara.
g. Aku inginkan; mereka tidak menanggung tekanan jiwa.
h. Aku inginkan; mereka memiliki rasa ketenangan batin yang kuat sehingga dapat menanggung segala kesukaran.
i. Aku inginkan; mereka mengetahui nilai waktu sekarang, dapat menikmati kelezatan hidup dan tidak banyak bersandar kepada nasib.
j. Aku inginkan; mereka mengetahui mengatur jalan hidup sendiri, sehingga dengan itu mereka dapat memilih kehidupannya atau merubahnya.
k. Aku inginkan; mereka merasa bertanggungjawab, dan menghormati alam dan kemanusiaan.
l. Aku inginkan; mereka dapat menggali kemampuan diri dan merasa puas terhadap tujuan kehidupan yang dimiliki olehnya.
m. Aku inginkan; mereka merasakan mempunyai pecinta (teman) dan mencintai (menjadi teman ) yang lain.
n. Aku inginkan; mereka dapat membuka kesempatan-kesempatan pengalaman yang menyakitkan dan tak terhindarkan yang tersembunyi.
o. Aku inginkan; mereka merasakan keselamatan segi jasmani dan rohani.
Dapat disimak, bahwa orang tua tidak mempunyai kecenderungan, sehingga anak-anaknya dikirim untuk menelusuri harta benda dan ketenaran. Atau mereka menginginkan supaya anak-anaknya memiliki kehidupan tampa satu keprihatinanpun.
Yang diinginkan ketika anak-anak telah besar, secara sempurna bermanfaat dan berguna adanya, dan merasa ridho dengan kehidupannya, seluruh kesulitan hidup dapat diatasi olehnya tanpa merasa terjerembab dalam kesulitan yang berjalan buntu yang menghantarnya untuk menelan obat penenang jiwa ataupun menjalani peroperasian. Ringkas kata tentunya cenderung akan anak-anak dalam semua lapangan kehidupannya sebagai pribadi yang berkemampuan dan tanpa berpandangan negatif atau berputus asa dan tanpa membawa harapan dari kehidupan yang bahagia. Semua menginginkan memiliki putra-putri yang menempatkan kecaman-kecaman dan protesannya pada jalur yang memberi manfaat dan membangun, dan dapat menunjukan nilai keberhasilannya yang diperolehnya dari sebab luar, dirasakannya juga oleh batinnya sendiri.

4. Kehidupan yang Tidak Dikehendaki
Kehidupan yang tidak diinginkan tentunya dapat menyebabkan beberapa akibat baik di dunia maupun di akhirat. Manusia di dunia ini dengan akal sehatnya, sebetulnya dapat membedakan antara perbuatan baik dan buruk, jikalau ia mau berfikir bahwa perbuatan tersebut adalah baik, pasti ia akan lakukan dan sebaliknya. Namun sayangnya, manusia sering mengikuti hawa nafsunya yang memang kurang terkontrol.
Dalam sebuah masyarakat, mereka sebagai pelaku dosa tidaklah menyadari bahwa akibat dari perbuatannya akan merugikan kepentingan bersama. Dan faktanya, mereka yang berbuat dosa secara riil (nyata) akan menjadikan malapetaka bagi kehidupan sosialnya, misalnya sebagai seorang pejabat yang menyalahgunakan uang pajak rakyat untuk kepentingan pribadi, masyarakat akan memberikan penilaian yang sangat buruk terhadapnya,dan dianggap bukanlah bagian dari individu masyarakat tersebut. Dalam hal ini, tentunya masyarakat menginginkan individu-individu yang bermanfaat sehingga akan menciptakan sebuah kehidupan masyarakat yang penuh dengan kerukunan dan kedamaian.

5. Kepemilikan Hidup
Pertanyaan populer atau slogan “milik siapa hidup ini?” tampaknya menyetujui bahwa setiap pribadi memiliki hidupnya sendiri. Seakan-akan kehidupan itu semacam harta milik. Menjadi hak siapakah kematian itu? Bolehkan manusia memilih mati, bagi dirinya sendiri atau orang lain? Apakah ini bukan hak mutlak Tuhan, “Hidup dan mati di tangan Tuhan”? Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri.
Pertanyaan ini bisa juga dijawab bahwa kehidupan individu manusia merupakan bagian paling tidak dari komunitas. Namun marilah kita andai kan demi, demi alasan kita, bahwa saya memang memiliki hidup saya sendiri. Apakah ini berarti bahwa saya harus dibiarkan merusak diri saya? Hak untuk merusak milik yang paling sederhana, seperti koran atau cangkir dan panci, tidak perlu dipersoalkan, tetapi tidak berarti bahwa orang lantas dibenarkan untuk marusak apapun yang kebetulan dimilikinya.
Pengertian ‘memiliki’ hidup seseorang dalam arti apa pun sifatnya agak khusus. Kita berbicara mengenai hidup-‘ku’ dan hidup-‘mu’, tetapi tidak harus berarti kepemilikan sungguh-sungguh. Memang saya dapat berbicara mengenai paman ‘saya’ dan tante ‘saya’, dan sebagainya, tetapi ini tidak berarti bahwa saya memiki paman dan sebagainya. Akan tidak masuk akal membela bahwa saya boleh membunuh paman dan tante dan keponkan dan sebagainya. Akan tidak masuk akal membela saya boleh membunuh paman karena ia paman saya.

B. KEMATIAN
1. Pengertian
Kematian (death) merupakan kondisi terhentinya pernafasan, nadi, dan tekanan darah, serta hilangnya respons terhadap stimulus eksternal, ditandai dengan terhentinya aktivitas listrik otak, atau dapat juga dikatakan terhentinya fungsi jantung dan paru secara menetap atau terhentinya kerja otak secara menetap.
Kebanyakan orang menghindari untuk berpikir tentang kematian. Pembicaraan tentang kematian sering dicela oleh mereka yang merasa tidak nyaman mendengarnya. Mereka menganggap bahwa kematian hanya akan terjadi ketika seseorang telah lanjut usia, seseorang tidak ingin memikirkan tentang kematian dirinya yang tidak menyenangkannya ini. Sekalipun begitu ingatlah selalu, tidak ada yang menjamin bahwa seseorang akan hidup dalam satu jam berikutnya. Tiap hari, orang-orang menyaksikan kematian orang lain di sekitarnya tetapi tidak memikirkan tentang hari ketika orang lain menyaksikan kematian dirinya. Ia tidak mengira bahwa kematian itu sedang menunggunya!
Dimulai saat anda menghembuskan napas untuk yang terakhir kalinya, anda tidak ada apa-apanya lagi selain “seonggok daging”. Tubuh anda yang diam dan terbujur kaku, akan dibawa ke kamar mayat. Di sana, ia akan dimandikan untuk yang terakhir kalinya. Dengan dibungkus kain kafan, jenazah anda akan di bawa ke kuburan dalam sebuah peti mati. Sesudah jenazah anda dimasukkan ke dalam liang lahat, maka tanah akan menutupi anda. Ini adalah kesudahan cerita anda. Mulai saat ini, anda hanyalah seseorang yang namanya terukir pada batu nisan di kuburan.
Tidak ada kesempatan untuk kembali kepada kehidupan yang sebelumnya. Berkumpul bersama keluarga di meja makan, bersosialisasi atau memiliki pekerjaan yang terhormat; semuanya tidak akan mungkin terjadi.
Singkatnya, “onggokkan daging dan tulang” yang tadinya dapat dikenali, mengalami akhir yang menjijikkan. Di lain pihak, anda atau lebih tepatnya, jiwa anda akan meninggalkan tubuh ini segera setelah nafas anda berakhir. Sedangkan sisa dari anda tubuh anda akan menjadi bagian dari tanah.

2. Kematian Secara Wajar
Semua orang pasti suatu saat akan mati, entah bagaimana caranya atau seperti apa matinya. Dan setiap orang pasti akan merasakan kematian, walaupun arti “merasakan” itu tidak sama dengan yang dipersepsi oleh orang yang hidup. Kematian adalah salah satu bagian dari kehidupan yang pasti dijalani, sama seperti kelahiran. Bedanya adalah yang pertama menandai akhir dari suatu kehidupan sedangkan yang terakhir menandai awal dari suatu kehidupan. Kelahiran dan kematian bisa diandaikan seperti ujung dari seutas tali yang bernama kehidupan, berbeda titik tetapi terentang sepanjang usia. Dan di tengahnya itulah kehidupan yang ada dan berada.
Kematian adalah suatu misteri. Banyak yang tidak tahu seperti apa dunia sesudah kematian. Tapi banyak juga yang percaya bahwa ada “kehidupan lain”setelah kematian. Banyak juga yang percaya bahwa kematian adalah akhir dari segalanya dan akhir dari eksistensi seseorang, dan setelah itu yang ada adalah ketiadaan.
Orang yang telah mati juga dikatakan “telah meninggal dengan tenang”. Tentunya semua berkeyakinan, walaupun kadang tidak tahu karena bersifat sangat subyektif, bahwa orang yang akan mati “pasti” akan mati dengan tenang. Tidak pernah dikatakan “telah meninggal dengan terburu-buru” atau “telah meninggal dengan marah”, karena ketenangan adalah wajah suatu kematian. Dan walaupun orang yang mati telah mati dengan cara yang dan kondisi yang “tidak tenang”, tentunya mereka yang belum mati mengatakan hal yang lain : telah meninggal dengan tenang. Mungkin ada yang ditakutkan. Mungkin juga tidak siap untuk mati, dan mungkin juga berhubungan dengan kepercayaan.

3. Kematian Secara Tidak Wajar
Pembunuhan merupakan salah satu penyebab kematian secara tidak wajar. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum. Bentuk pokok dari kejahatan terhadap nyawa yakni adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang baik “sengaja biasa” maupun “sengaja yang direncanakan”. Sengaja biasa yakni maksud atau niatan untuk membunuh timbul secara spontan, dan sengaja direncanakan yakni maksud atau niatan atau kehendak membunuh direncanakan terlebih dahulu, merencanakannya dalam keadaan tenang serta dilaksanakan secara tenang pula. Adapun unsur-unsur pembunuhan sengaja biasa adalah : perbuatan menghilangkan nyawa, dan perbuatannya dengan sengaja, adapun unsur-unsur sengaja yang direncanakan adalah : perbuatan menghilangkan nyawa dengan direncanakan dan perbuatannya dengan sengaja.
Berikut ini yang termasuk dalam pembunuhan yang dilakukan secara sengaja berupa eutanasia dan aborsi.


a. Eutanasia
Eutanasia merupakan masalah bioetik yang juga menjadi perdebatan utama di dunia barat. Eutanasia berasal dari bahasa Yunani, Eu (berarti mudah, bahagia, atau baik) dan thanatos (meninggal dunia). Jadi, bila dipadukan berarti meninggal dunia dengan baik atau bahagia. Menurut Oxfort English Dictionary, eutanasia berarti tindakan untuk mempermudah mati dengan mudah dan tenang.
Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita’(dikutip dari 5). Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.
Kode Etik Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti, yaitu:
1) Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Allah di bibir
2) Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan sisakit dengan memberikan obat penenang.
3) Mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.

Para pengajar filsafat dan yang lain telah memberi label pada jenis-jenis berbeda dari “Pembunuhan belas kasih”. Label label diatas ini tidak terlalu tepat tetapi saya tetap menggunakan semuanya karena sudah lazim.
1) Eutanasia Sukarela (Voluntary Euthanasia), merupakan label tyang diberikan untuk kematian yang diminta seseorang sehingga dapat tertolong untuk mati. Individu-Individu semacam ini mungkin merasa bahwa bunuh diri itu sulit atau bahkan tidak mungkin karena alasan-alasan tertentu. Ada ketidaksepahaman mengenai kapan permintaan itu harus terpenuhi. Di amerika para pendukung eutanasia mendesak supaya hukum mengakui kehendak nyata (living wills), yakni pernyataan- pernyataan tertulis, yang di dalamnya individu meminta entah untuk dibiarkan mati atau sungguh-sungguh dimatikan apabila suatu hal terjadi. Pengesahan yang mungkin dari kehendak nyata ini merupakan pokok pertengkaran, sebagian karena anggapan seolah kehendak semacam itu hanya bisa untuk kematian, tetapi tidak untuk kehidupan.
2) Eutanasia Diandaikan (non-voluntary euthanasia), merupakan kematian yang tidak diusulkan karena pasien entah tidak sadar atau terlalu mudah untuk berbicara. Dalam hal ini individu dianggap akan segera meminta mati jikalau dia dapat menyatakan keinginannya.
3) Eutanasia Dipaksakan ( Involuntary Euthanasia), merupakan label yang diberikan untuk pembunuhan pasien yang sadar tetapi tidak dimintai persetujuannya . Sebenarnya semua pengajar filsafat utilitaris berdiri dibelakang eutanasia dipaksakan ini dalam arti tertentu. Satu jenis kasus berkenaan dengan anak-anak yang menderita penyakit tak tersembuhkan yang sadar dan cukup mampu berbicara. Dikatakan bahwa keluarga-keluarga dari anak-anak semacam ini haru dipersilahkan memberi keputusan bagi mereka.
Ada beberapa aspek yang berhubungan dengan eutanasia, diantaranya aspek agam dan aspek hukum.
1) Menurut Agama
Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati. Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
2) Menurut Hukum
Undang-undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya.

b. Aborsi (Abortus)
Abortus telah menjadi salah satu perdebatan internasional masalah etika. Berbgai pendapat bermunculan baik yang pro maupun yang kontra. Abortus secara umum dapat diartikan sebagai penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa. Pihak yang pro menyatakan bahwa aborsi adalah mengakhiri atau menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan, sedangkan pihak anti aborsi cenderung mengartikan aborsi sebagai pembunuh manusia yang tidak bersalah.
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”. Yang menerima hukuman adalah:
1) Ibu yang melakukan aborsi
2) Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3) Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Ada beberapa aspek yang berhubungan dengan aborsi, yaitu aspek hukum dan aspek agama.
a. Aspek Hukum
Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus.
b. Aspek Agama
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.

0 Response to "ETIKA KEPERAWATAN : KEHIDUPAN DAN KEMATIAN"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...