MENGENAL KEBUDAYAAN SUKU BANGSA MINANGKABAU
Dalam materi ini kita akan membahas mengenai sistem religi / kepercayaan, kekerabatan, kesenian, dan politik dari kebudayaan suku minangkabau
SISTEM RELIGI DAN KEPERCAYAAN KEBUDAYAAN SUKU MINANGKABAU
Masyarakat Minangkabau merupakan penganut agama Islam yang taat. Seluruh kehidupan masyarakatnya sangat dipengaruhi oleh sendi-sendi agama Islam. Mereka boleh dikatakan tidak mengenal nsur-unsur kepercayaan lain, kecuali apa yang diajarkan oleh Islam. Upacara-upacara adalah kegiatan ibadah yang berkaitan dengan shalat hari raya Idul Fitri, hari raya Kurban, dan bulan Ramadan (puasa). Di samping itu, upacara-upacara lainnya adalah upacara tabuik, upacara khitan, upacara kekah (aqiqah), dan upacara khatam Alquran.
Agama dan adat masyarakat Minangkabau hubungannya erat, seperti dikatakan oleh orang Minangkabau “Adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah.” Di beberapa tempat masih terdapat surau-surau yang digunakan sebagai sekolah agama dalam bentuk dan kegiatan yang sama dengan pesantren di Jawa. Pelajaran agama dan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan oleh seorang tuanku atau syeikh yang sama dengan kyai di Jawa.
SISTEM KEKERABATAN KEBUDAYAAN SUKU MINANGKABAU
Garis keturunan yang dianut masyarakat Minangkabau adalah garis keturunan matrilineal, yaitu seorang anak akan masuk keluarga ibu, bukan keluarga ayah. Seorang ayah berada di luar keluarga anak dan istrinya. Keluarga batih pada masyarakat Minangkabau bukan merupakan kesatuan yang mutlak.
Kesatuan keluarga dalam masyarakat Minangkabau terdiri atas tiga macam kesatuan kekerabatan, yaitu paruik, kampuang, dan suku. Kepentingan suatu keluarga diurus oleh laki-laki dewasa dari keluarga tersebut yang bertindak sebagai ninik mamak. Suku dalam sistem kekerabatan Minangkabau menyerupai suatu klen matrilineal, dan jodoh harus dipilih dari luar suku. Dalam adat, diharapkan adanya perkawinan dengan anak perempuan mamaknya atau anak perempuan saudara perempuan ayahnya.
Masyarakat Minangkabau tidak mengenal mas kawin, tetapi mengenal uang jemputan, yaitu pemberian sejumlah uang dan barang kepada keluarga mempelai laki-laki. Sesudah upacara perkawinan di rumah pengantin perempuan, suami tinggal di rumah istri. Bagi masyarakat Minangkabau tidak ada larangan mempunyai lebih dari satu istri, terutama bagi seseorang yang memiliki kedudukan sosial tertentu.
SISTEM KESENIAN KEBUDAYAAN SUKU MINANGKABAU
Dalam sistem kesenian, kita akan membahas rumah adat, pakaian adat, seni tari, dan alat musik tradisional.
1) Rumah Adat
Rumah adat Minangkabau didirikan di atas panggung dan bentuknya memanjang. Sebuah rumah adat biasanya memiliki tiga didiah. Didiah pertama digunakan sebagai ruang tidur (biliak), didiah kedua merupakan bagian yang terbuka tempat menerima tamu atau mengadakan pesta, dan didiah ketiga disediakan untuk tamu.
Sebuah rumah gadang kadang-kadang juga mempunyai anjuang, yaitu tempat yang ditinggikan dari bagian lain. Anjuang merupakan tempat terhormat untuk menerima tamu atau menyelenggarakan pesta.
2) Pakaian Adat
Umumnya, wanita Minangkabau memakai baju kurung dan berkain sarung serta berkerudung. Pria memakai celana panjang kain sutra dililit sarung dan kemeja lengan panjang yang bagian lehernya tidak berkerah. Pada upacara pernikahan, pengantin pria memakai roki, yaitu seperangkat pakaian yang terdiri dari celana sebatas lutut dan sarungnya bersuji emas. Kemeja ditutup dengan rompi dan di bagian luar baju jas bersulam emas tanpa kancing.
Pengantin pria juga memakai pending emas dengan keris tersisip di bagian depan. Penutup kepalanya memakai saluak atau deta (destar). Sedangkan pengantin wanita memakai baju kurung bersulam emas, bersarung suji, kain tokaon untuk alas kalung susun, memakai anting-anting dan gelang pada kedua lengan. Hiasan kepalanya terdiri atas kembang goyang atau sunting tinggi.
3) Seni Tari dan Alat Musik Tradisional
Seni tari Minangkabau umumnya menggambarkan suasana kehidupan rakyat yang penuh kegembiraan, seperti tari Payung, tari Tempurung, tari Lilin, ataupun tari Serampang Dua Belas sebagai tari pergaulan. Ada beberapa tarian yang bersifat magis, misalnya menginjak pecahan kaca sambil menarikan tari Piring.
Alat musik Minangkabau adalah telempong pacik, sejenis gong kecil tunggal dengan benjolan kecil di tengahnya. Alat ini biasanya dibawa dan dimainkan sambil berjalan sebagai pelengkap arak-arakan atau upacara. Alat musik tiup khas Minangkabau adalah saluang, yaitu seruling yang terbuat dari tabung bambu dengan kedua ujung terbuka. Rebana atau kendang Melayu sering dipergunakan untuk mengiringi tarian atau nyanyian. Alat musik yang mendapat pengaruh Islam ini banyak digunakan juga di daerah-daerah lain.
SISTEM POLITIK KEBUDAYAAN SUKU MINANGKABAU
Kesatuan teritorial yang paling penting di Minangkabau adalah nagari. Nagari dipimpin oleh seorang ketua adat yang disebut penghulu andiko. Tiap nagari biasanya terdiri dari empat suku, yang masing-masing dikepalai oleh seorang penghulu suku. Bersama-sama dengan keempat penghulu suku, penghulu andiko membentuk semacam pemerintahan tertinggi di dalam nagarinya yang disebut pucuk nagari.
Nagari merupakan satu persatuan hukum yang bersifat teritorial dan genealogis. Disebut teritorial karena memiliki daerah sendiri, mempunyai kalangan (semacam lapangan tempat orang berkumpul), dan tepian (tepi sungai tempat perahu merapat). Disebut genealogis karena nagari dihuni oleh orang-orang yang memiliki pertalian darah tertentu (paruik, suku). Disebut persekutuan hukum karena nagari memiliki balai adat dan pemerintahan. Penghulu andiko dalam melaksanakan kegiatannya selain dibantu oleh penghulu suku, juga dibantu oleh seorang pejabat keagamaan yang disebut manti dan pejabat keamanan yang disebut dubalang.
Dalam masyarakat Minangkabau, kedudukan golongan bangsawan cukup tinggi. Misalnya di Pariaman, seorang bangsawan tidak perlu memberi uang belanja kepada istri, tidak perlu menerima uang jemputan, dan dapat meningkatkan derajat sosial keluarga istri. Seorang wanita golongan bangsawan dilarang menikah dengan golongan biasa, apalagi dari golongan paling bawah. Menurut konsepsi orang Minangkabau, lapisan sosial dinyatakan dengan istilah urang asa, kemenakan tali paruik, kemenakan tali budi, kemenakan tali ameh, dan kemenakan bawah lutuik.
Keterangan istilah-istilah itu akan dipaparkan sebagai berikut.
a) Urang asa adalah keluarga yang pertama kali datang (orang asal) dan dianggap bangsawan serta kedudukannya paling tinggi.
b) Kemenakan tali paruik adalah keturunan langsung urang asa.
c) Kemenakan tali budi adalah orang-orang yang datang ke wilayah urang asa. Karena asalnya juga mempunyai kedudukan yang cukup tinggi, mereka mampu membeli tanah di tempat yang baru. Maka, kedudukannya juga dianggap sederajat dengan urang asa.
d) Kemenakan tali ameh adalah pendatang-pendatang baru yang mencari hubungan dengan keluarga urang asa melalui perkawinan, namun tidak bergantung kepada keluarga urang asa.
e) Kemenakan bawah lutuik adalah orang yang hidupnya menghamba kepada keluarga urang asa. Mereka tidak mempunyai apa-apa dan hidup dari membantu rumah tangga urang asa.
Dalam materi ini kita akan membahas mengenai sistem religi / kepercayaan, kekerabatan, kesenian, dan politik dari kebudayaan suku minangkabau
SISTEM RELIGI DAN KEPERCAYAAN KEBUDAYAAN SUKU MINANGKABAU
Masyarakat Minangkabau merupakan penganut agama Islam yang taat. Seluruh kehidupan masyarakatnya sangat dipengaruhi oleh sendi-sendi agama Islam. Mereka boleh dikatakan tidak mengenal nsur-unsur kepercayaan lain, kecuali apa yang diajarkan oleh Islam. Upacara-upacara adalah kegiatan ibadah yang berkaitan dengan shalat hari raya Idul Fitri, hari raya Kurban, dan bulan Ramadan (puasa). Di samping itu, upacara-upacara lainnya adalah upacara tabuik, upacara khitan, upacara kekah (aqiqah), dan upacara khatam Alquran.
Agama dan adat masyarakat Minangkabau hubungannya erat, seperti dikatakan oleh orang Minangkabau “Adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah.” Di beberapa tempat masih terdapat surau-surau yang digunakan sebagai sekolah agama dalam bentuk dan kegiatan yang sama dengan pesantren di Jawa. Pelajaran agama dan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan oleh seorang tuanku atau syeikh yang sama dengan kyai di Jawa.
SISTEM KEKERABATAN KEBUDAYAAN SUKU MINANGKABAU
Garis keturunan yang dianut masyarakat Minangkabau adalah garis keturunan matrilineal, yaitu seorang anak akan masuk keluarga ibu, bukan keluarga ayah. Seorang ayah berada di luar keluarga anak dan istrinya. Keluarga batih pada masyarakat Minangkabau bukan merupakan kesatuan yang mutlak.
Kesatuan keluarga dalam masyarakat Minangkabau terdiri atas tiga macam kesatuan kekerabatan, yaitu paruik, kampuang, dan suku. Kepentingan suatu keluarga diurus oleh laki-laki dewasa dari keluarga tersebut yang bertindak sebagai ninik mamak. Suku dalam sistem kekerabatan Minangkabau menyerupai suatu klen matrilineal, dan jodoh harus dipilih dari luar suku. Dalam adat, diharapkan adanya perkawinan dengan anak perempuan mamaknya atau anak perempuan saudara perempuan ayahnya.
Masyarakat Minangkabau tidak mengenal mas kawin, tetapi mengenal uang jemputan, yaitu pemberian sejumlah uang dan barang kepada keluarga mempelai laki-laki. Sesudah upacara perkawinan di rumah pengantin perempuan, suami tinggal di rumah istri. Bagi masyarakat Minangkabau tidak ada larangan mempunyai lebih dari satu istri, terutama bagi seseorang yang memiliki kedudukan sosial tertentu.
SISTEM KESENIAN KEBUDAYAAN SUKU MINANGKABAU
Dalam sistem kesenian, kita akan membahas rumah adat, pakaian adat, seni tari, dan alat musik tradisional.
1) Rumah Adat
Rumah adat Minangkabau didirikan di atas panggung dan bentuknya memanjang. Sebuah rumah adat biasanya memiliki tiga didiah. Didiah pertama digunakan sebagai ruang tidur (biliak), didiah kedua merupakan bagian yang terbuka tempat menerima tamu atau mengadakan pesta, dan didiah ketiga disediakan untuk tamu.
Sebuah rumah gadang kadang-kadang juga mempunyai anjuang, yaitu tempat yang ditinggikan dari bagian lain. Anjuang merupakan tempat terhormat untuk menerima tamu atau menyelenggarakan pesta.
2) Pakaian Adat
Umumnya, wanita Minangkabau memakai baju kurung dan berkain sarung serta berkerudung. Pria memakai celana panjang kain sutra dililit sarung dan kemeja lengan panjang yang bagian lehernya tidak berkerah. Pada upacara pernikahan, pengantin pria memakai roki, yaitu seperangkat pakaian yang terdiri dari celana sebatas lutut dan sarungnya bersuji emas. Kemeja ditutup dengan rompi dan di bagian luar baju jas bersulam emas tanpa kancing.
Pengantin pria juga memakai pending emas dengan keris tersisip di bagian depan. Penutup kepalanya memakai saluak atau deta (destar). Sedangkan pengantin wanita memakai baju kurung bersulam emas, bersarung suji, kain tokaon untuk alas kalung susun, memakai anting-anting dan gelang pada kedua lengan. Hiasan kepalanya terdiri atas kembang goyang atau sunting tinggi.
3) Seni Tari dan Alat Musik Tradisional
Seni tari Minangkabau umumnya menggambarkan suasana kehidupan rakyat yang penuh kegembiraan, seperti tari Payung, tari Tempurung, tari Lilin, ataupun tari Serampang Dua Belas sebagai tari pergaulan. Ada beberapa tarian yang bersifat magis, misalnya menginjak pecahan kaca sambil menarikan tari Piring.
Alat musik Minangkabau adalah telempong pacik, sejenis gong kecil tunggal dengan benjolan kecil di tengahnya. Alat ini biasanya dibawa dan dimainkan sambil berjalan sebagai pelengkap arak-arakan atau upacara. Alat musik tiup khas Minangkabau adalah saluang, yaitu seruling yang terbuat dari tabung bambu dengan kedua ujung terbuka. Rebana atau kendang Melayu sering dipergunakan untuk mengiringi tarian atau nyanyian. Alat musik yang mendapat pengaruh Islam ini banyak digunakan juga di daerah-daerah lain.
SISTEM POLITIK KEBUDAYAAN SUKU MINANGKABAU
Kesatuan teritorial yang paling penting di Minangkabau adalah nagari. Nagari dipimpin oleh seorang ketua adat yang disebut penghulu andiko. Tiap nagari biasanya terdiri dari empat suku, yang masing-masing dikepalai oleh seorang penghulu suku. Bersama-sama dengan keempat penghulu suku, penghulu andiko membentuk semacam pemerintahan tertinggi di dalam nagarinya yang disebut pucuk nagari.
Nagari merupakan satu persatuan hukum yang bersifat teritorial dan genealogis. Disebut teritorial karena memiliki daerah sendiri, mempunyai kalangan (semacam lapangan tempat orang berkumpul), dan tepian (tepi sungai tempat perahu merapat). Disebut genealogis karena nagari dihuni oleh orang-orang yang memiliki pertalian darah tertentu (paruik, suku). Disebut persekutuan hukum karena nagari memiliki balai adat dan pemerintahan. Penghulu andiko dalam melaksanakan kegiatannya selain dibantu oleh penghulu suku, juga dibantu oleh seorang pejabat keagamaan yang disebut manti dan pejabat keamanan yang disebut dubalang.
Dalam masyarakat Minangkabau, kedudukan golongan bangsawan cukup tinggi. Misalnya di Pariaman, seorang bangsawan tidak perlu memberi uang belanja kepada istri, tidak perlu menerima uang jemputan, dan dapat meningkatkan derajat sosial keluarga istri. Seorang wanita golongan bangsawan dilarang menikah dengan golongan biasa, apalagi dari golongan paling bawah. Menurut konsepsi orang Minangkabau, lapisan sosial dinyatakan dengan istilah urang asa, kemenakan tali paruik, kemenakan tali budi, kemenakan tali ameh, dan kemenakan bawah lutuik.
Keterangan istilah-istilah itu akan dipaparkan sebagai berikut.
a) Urang asa adalah keluarga yang pertama kali datang (orang asal) dan dianggap bangsawan serta kedudukannya paling tinggi.
b) Kemenakan tali paruik adalah keturunan langsung urang asa.
c) Kemenakan tali budi adalah orang-orang yang datang ke wilayah urang asa. Karena asalnya juga mempunyai kedudukan yang cukup tinggi, mereka mampu membeli tanah di tempat yang baru. Maka, kedudukannya juga dianggap sederajat dengan urang asa.
d) Kemenakan tali ameh adalah pendatang-pendatang baru yang mencari hubungan dengan keluarga urang asa melalui perkawinan, namun tidak bergantung kepada keluarga urang asa.
e) Kemenakan bawah lutuik adalah orang yang hidupnya menghamba kepada keluarga urang asa. Mereka tidak mempunyai apa-apa dan hidup dari membantu rumah tangga urang asa.
0 Response to "kebudayaan suku bangsa minangkabau : studi etnografi"