Latest News

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Industri


Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Industri
Ketentuan perizinan industri antara lain tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini.

Pasal 2
(1) Setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh izin usaha industri.
(2) Perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.

Pasal 3
(1) Jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil, dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh izin usaha industri.
(2) Jenis industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan.
(3) Terhadap jenis industri tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan
tanda daftar industri dan dapat diberlakukan sebagai izin. (4) Jenis industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan menteri terkait.

Pasal 4
(1) Untuk memperoleh izin usaha industri diperlukan tahap persetujuan prinsip.
(2) Izin usaha industri diberikan kepada perusahaan industri yang telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi.
(3) Izin usaha industri dapat diberikan langsung pada saat permintaan izin, apabila perusahaan industri memenuhi ketentuan sebagai berikut.
(a) Perusahaan industri berlokasi di kawasan industri yang telah memiliki izin; atau
(b) Jenis dan komoditi yang proses produksinya tidak merusak ataupun membahayakan lingkungan serta tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebihan;
(c) Jenis dan komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh menteri.

Pasal 5
(1) Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, diwajibkan memperoleh izin perluasan.
(2) Untuk memperoleh izin perluasan, perusahaan industri sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan rencana perluasan industri dan memenuhi persyaratan lingkungan hidup.
(3) Untuk memperoleh izin perluasan, perusahaan industri sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) wajib menyampaikan rencana perluasan industri.

Pasal 6
Izin usaha industri berlaku selama perusahaan industri yang bersangkutan beroperasi.

Pasal 7
(1) Izin usaha industri diberikan kepada perusahaan industri yang kegiatan usaha industrinya berlokasi di lahan peruntukan industri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikecualikan bagi perusahaan industri yang akan didirikan di luar lahan peruntukan industri berdasarkan atas pertimbangan lokasi sumber bahan mentah.

0 Response to "Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Industri"

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik salah satu Link di Bawah ini, untuk menutup BANNER ini...