AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Amdal menjadi salah satu syarat perizinan bagi penduduk atau pengusaha dalam melakukan kegiatan/usaha. Para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi amdal sebelum memberikan izin kegiatan/usaha.
Hal-hal yang dikaji dalam proses amdal meliputi aspek fisika-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat, yang menjadi pelengkap studi kelayakan suatu rencana kegiatan/usaha, Dokumen amdal terdiri atas:
a. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
b. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
c. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
d. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Tiga dokumen, yaitu ANDAL, RKL, dan RPL diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Hasil penilaian ini yang menentukan apakah rencana kegiatan/usaha layak secara kelingkungan atau tidak, dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi izin atau tidak.
Amdal digunakan untuk tujuan berikut.
a. Perencanaan pembangunan wilayah.
b. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana kegiatan/usaha.
c. Memberi masukan untuk penyusunan desain terperinci mengenai teknis dari rencana kegiatan usaha.
d. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu kegiatan/usaha
0 Response to "AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)"