Dalam kegiatan pembelian dan penjualan barang dagangan, pihak yang terlibat dalam perdagangan mengajukan syaratsyarat yang disepakati bersama (pembeli dan penjual), baik syarat penyerahan barang (pengiriman barang) maupun syarat pembayaran barang (pelunasan jika transaksi dilakukan secara kredit).
1. Syarat Penyerahan Barang
Ada dua syarat yang dilakukan penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli, yaitu:
a. FOB Shipping Point (franco gudang penjual) artinya beban angkut barang sejak dari gudang penjual sampai dengan gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli. Sehingga syarat ini akan menimbulkan beban angkut pembelian artinya beban angkut yang timbul akibat pembelian barang dagangan dari penjual.
b. FOB Distinationt Point (franco gudang pembeli) artinya beban angkut barang sejak dari gudang penjual sampai dengan gudang pembeli menjadi tanggung jawab penjual. Sehingga syarat ini akan menimbulkan beban angkut penjualan artinya beban angkut yang timbul akibat penjualan barang dagangan kepada pembeli.
2. Syarat Pembayaran Barang
Dalam perjanjian jual beli barang dagangan terdapat beberapa syarat pembayaran, antara lain sebagai berikut.
a. Tunai atau kontan artinya pembayaran dilakukan saat terjadi transaksi, baik secara langsung (dengan uang tunai) maupun pembayaran dengan cek atau giro bilyet.
b. n/30 (n adalah singkatan dari netto) artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya transaksi.
c. n/EOM (End of Month) artinya pembayaran dilakukan paling lambat akhir bulan.
d. n/10 EOM artinya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan.
e. 2/10, n/30 artinya bila pembayaran dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10 hari setelah tanggal transaksi, terdapat potongan 2%, jangka waktu kredit 30 hari.
0 Response to "Syarat Penyerahan Barang dan Syarat Pembayaran Barang"