Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 21 sampai dengan Pasal 40 tentang Perangkat Organisasi, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
a. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan:
1) anggaran dasar,
2) kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi,
3) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,
4) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
5) pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
6) pembagian sisa hasil usaha,
7) penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Pemungutan suara dilakukan oleh para anggota yang hadir.
Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi secara berimbang. Maksudnya penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah anggota setiap koperasi dan besar kecilnya jasa usaha koperasi anggota terhadap koperasi sekundernya.
b. Pengurus
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 29 tentang Pengurus, ditetapkan sebagai berikut.
1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
4) Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sementara itu, dalam Pasal 30 disebutkan bahwa:
1) Tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya,
- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
- menyelenggarakan rapat anggota,
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib,
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2) Pengurus berwenang:
- mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar,
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
c. Pengawas
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 38 tentang Pengawas, ditetapkan sebagai berikut.
1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2) Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Selanjutnya dalam Pasal 39, ditetapkan bahwa:
1) Pengawas bertugas:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
2) Pengawas berwenang:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
0 Response to "Perangkat Organisasi koperasi"