Koperasi Unit Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi rakyat di pedesaan yang pembentukannya dilakukan oleh seluruh warga masyarakat desa tersebut yang wilayahnya meliputi satu kecamatan. Pembentukan KUD berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 1973.
Adapun tujuan pembentukan KUD sebagai berikut.
a. Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan.
b. Memberikan kepastian pada masyarakat desa, bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab atas peningkatan produksi saja, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan
menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Sementara itu, bidang usaha KUD adalah sebagai berikut.
a. Pertanian yang meliputi bidang pertanian pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, dan agro industri
b. Penyaluran kebutuhan pokok masyarakat desa, terutama pangan, sandang, dan papan.
c. Penyediaan jasa, meliputi jasa simpan pinjam, jasa perkreditan, angkutan, listrik pedesaan, dan konstruksi.
d. Industri kecil dan kerajinan.
e. Lain-lain bidang usaha sesuai kemampuan dan keadaan setempat.
Dari bidang usaha tersebut jelaslah bahwa Koperasi Unit Desa
(KUD) benar-benar merupakan organisasi ekonomi rakyat yang
mampu meningkatkan kemajuan ekonomi masyarakat
khususnya di pedesaan atau satu wilayah kecamatan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa KUD:
a. merupakan organisasi ekonomi rakyat pedesaan,
b. dibentuk berdasarkan undang-undang yang berlaku,
c. memiliki pengurus dengan mengangkat manajer dan digaji oleh KUD,
d. dalam menjalankan aktivitasnya mendapatkan bimbingan, dorongan, pembinaan, dan pengarahan dari pembina koperasi.
0 Response to "Organisasi dan Pengelolaan Koperasi Unit Desa (KUD)"